TOPMETRO.NEWS – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah ogah ambil pusing soal bantahan para anggota parlemen yang disebut dalam dakwaan turut menerima uang panas hasil korupsi proyek e-KTP.
“Pihak-pihak yang membantah ya silahkan saja,” ujar Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2017).
“KPK sebagai penegak hukum punya kewenangan dan kewajiban mencari informasi dan bukti yang lain,” ungkapnya.
Oleh karenanya, sambung Febri, pihaknya masih memberi kesempatan kepada para anggota DPR yang menerima aliran dana panas tersebut untuk mengembalikan uang yang sejatinya milik negara.
“Kalau memang ada anggota DPR yang ingin kooperatif dengan KPK termasuk juga pengembalian uang itu akan lebih baik,” tukasnya.
Adapun sejumlah nama anggota DPR yang disebut turut menerima aliran duit panas proyek e-KTP dalam dakwaan Irman dan Sugiharto tersebut hampir seluruhnya adalah mantan anggota Komisi II DPR.
Mereka adalah, Anas Urbaningrum, Melcias Marchus Mekeng, Olly Dondokambey, Tamsil Lindrung, Mirwan Amir, Arief Wibowo, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Agun Gunandjar, Mustoko Weni, Ignatius Mulyono, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Miryam S Haryani.
Kemudian, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini, Markus Nari, Yasonna H. Laoly, Khatibul Umam Wiranu, M. Jafar Hafsah, Ade Komarudin, Marzuki Ali, dan 37 anggota Komisi II lainnya. (TMN/okz)