Kendalikan Bisnis Narkoba, Terpidana Seumur Hidup Dituntut Hukuman Mati

TOPMETRO.NEWS – Udo Tohar, terpidana penjara seumur hidup dalam kasus narkoba dituntut hukuman mati dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/12/2017) sore. Sama seperti kasusnya yang lama, Udo Tohar juga dituntut dalam kasus narkoba. Kali ini dia dinilai bersalah terlibat dalam pengendalian 17 kg sabu dari dalam Lapas Tanjung Gusta.

“Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini menghukum terdakwa dengan hukuman mati,” ujar JPU Sindu Hutomo dihadapan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong SH dalam persidangan yang digelar di Ruang Kartika.

Sindu menilai Urdo bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa mengulangi perbuatannya meski sudah diberikan hukuman maksimal,” sebut Sindu sebagai salah satu hal yang memberatkan terdakwa.

Usai mendengar nota tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda sidang hingga sepekan mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi).

Ditemui usai persidangan, JPU Sindu Hutomo menjelaskan terdakwa merupakan bagian dari kasus pengiriman sabu seberat 17 kg yang dilakukan Julianto napi di Lapas Tanjung Gusta pada tahun 2016 lalu.

“Julianto bersama empat terdakwa lainnya yang berperan sebagai kurir masing-masing Bambang Zulkarnain Sayuti, Sofyan Dalimunthe, Dedy Guntary Panjaitan dan Saiful Amri alias Amat juga dijatuhi hukuman seumur hidup. Bahkan ditingkat kasasi mereka juga dihukum seumur hidup,” terang Sindu.

Penangkapan terhadap Tohar kata Sindu merupakan pengembangan dari kasus Julianto. Petugas BNN menemukan keterlibatan Tohar setelah melacak nomor handpone kurir narkoba 17 kg yang diperintahkan Julianto untuk membawa sabu.

“Petugas kemudian memeriksa Tohar dan menemukan empat unit hp di selnya. Dari hanphone ini terbukti keterlibatan Tohar,” tutur Sindu.

Tohar merupakan terpidana seumur hidup kasus narkoba seberat 6 kilogram. Dia ditangkap oleh BNN pada 2015 silam bersama empat rekannya.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment