4 Pemikul 30 Kg Sabu Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

TOPMETRO.NEWS – Empat pemikul 30 kg sabu jaringan Malaysia-Aceh-Medan yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga selama seumur hidup penjara langsung bergembira ketika Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik membacakan putusan dan menghukum keempatnya masing-masing selama 20 tahun penjara.

Keempat terdakwa yaitu Andri Maulana, Dedi alias Geucik alias Frend, Saiful alias Juned dan Muliadi alias Adi.

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/12) sore itu, majelis hakim menyebutkan para terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, JPU Joice langsung menyatakan banding. Sementara itu, pantauan awak media, keempat terdakwa tampak bergembira mendengar putusan tersebut. Mereka langsung menyatakan terima.

“Terima kasih Pak Hakim. Kami akan bertobat,” ujar keempatnya serempak sembari menyalami majelis hakim.

Terpisah, dalam sidang yang digelar di ruangan yang sama serta jaksa yang sama namun diketuai oleh majelis hakim yang berbeda dengan terdakwa Zakaria dan Herijal alias Heri dihukum masing-masing selama 16 tahun dan 18 tahun penjara denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

“Keduanya terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Ketua Majelis Hakim, Joni Jonggi.

Usai pembacaan putusan tersebut JPU Joice dan Muhammad Habibi SH MH selaku penasehat hukum keduanya langsung menyatakan banding.

Muhammad Habibi yang disapa Habib ini menjelaskan bahwa dari fakta persidangan tidak terbukti ada permufakatan jahat.

Dia menjelaskan bahwa Zakaria sama sekali tidak mengetahui isi tas yang dibawa oleh Habibi (DPO).

Habibi merupakan abang kandung dari Zakaria. Karena dia cuma menumpang di rumah abangnya itu dikawasan Jln. TB Simatupang, Medan Sunggal saat sedang liburan kuliah. Secara bersamaan Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggrebekan.

“Keganjilan lainnya, kunci lemari maupun ribuan butir pil sebanyak 3702 butir ekstasi yang ditemukan tidak ada kaitan dan bahkan dari hasil laboratorium menyebutkan tidak seluruhnya ekstasi,” sebut Habibi.

Begitu pula saat penggrebekan terjadi, tidak hanya Zakaria semata akan tetapi ada beberapa orang lainnya yakni Rahmat Maulana, Hendra dan Safrizal di dalam rumah tersebut.

“Namun ketiganya dibebaskan saat diperiksa di BNN. Kita tidak tahu apa alasannya,” pungkasnya. (TM/10)

Related posts

Leave a Comment