Wagubsu Temui Utusan Aksi Driver Online Medan

Driver Online Medan

TOPMETRO.NEWS – Ratusan Driver Online Medan yang  terdiri dari pengemudi kendaraan roda empat dan dua melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan Senin 18 Desember 2017. Para Driver Online Medan mendesak Pemprovsu mengeluarkan kebijakan untuk menuntaskan persoalan yang dihadapi mereka.

“Sebagai sopir kami merasa yang menjadi korban. Korban dari regulasi, baik Permenhub No 26/2017 maupun Permenhub No 108/2017. Di lapangan kami dianggap transportasi ilegal, mendapat intimidasi. Padahal kami membayar pajak, memilik SIM. Kami ini sama-sama anak negeri yang juga bekerja untuk menghidupi keluarga,” keluh Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Sumut Herman bersama sejumlah pengurus ADO saat diterima Wakil Gubernur Sumut Dr Nurhajizah Marpaung di ruang kerjanya, Senin 18 Desember 2017.

Hadir mendampingi Wagubsu diantaranya Kasatpol PP Sumut Dr Asren Nasution, Sekretaris Dishub Sumut Darwin Purba, dan perwakilan Dinas Kominfo.

Dikatakan Herman, kini pihaknya tidak pernah mengetahui jumlah Drivers Online yang terdaftar di Kota Medan.

Namun berdasarkan kondisi di lapangan jumlah Driver Online yang beroperasi melebihi quota 3.500 yang ditetapkan Kementerian Perhubungan. Makanya mereka mendesak agar Pemerintah melakukan pengawasan kepada aplikator-aplikator agar bisa membatasi sesuai quota yang ditetapkan.

“Kita lihat rekrutmen terus ada. Makanya kami meminta untuk dibuatkan aturan dan regulasi seperti Perda sehingga kami merasa aman. Belum lagi persoalan tindakan aplikator yang semena-mena memberikan sanksi berupa pemutusan mitra yang terkesan sepihak tanpa memberikan kesempatan kepada kita untuk melakukan klarifikasi. Kami juga minta minta dilakukan pengawasan soal tarif dan kami mohon juga dilibatkan,” ujarnya.

Senada Sekretaris ADO Sumut, Rizal meminta agar Dinas Perhubungan dan pihak-pihak terkait serius melakukan pengawasan termasuk kepada para aplikator. Selain itu Rizal pun berharap pemerintah serius menyosialisasikan terkait quota izin driver 3.500 itu.

Siap Dengar Keluhan

Sementara itu Wagubsu Nurhajizah Marpaung mengaku Pemprovsu hanya bisa menyampaikan ke pemerintah Pusat terkait masukan yang diberikan para Driver Online. Termasuk juga mengenai driver roda dua yang tidak diatur dalam Permenhub No 108/2017.

“Tidak mungkin kita membuat Perdanya sendiri tanpa ada aturan diatasnya yang mengatur. Begitu juga dengan kuota yang hanya 3.500 ini yang bisa di keluarkan ijin. Tentu bicara kuota itu tidak hanya kita melihat dari sesi pengangguran saja, tapi semuanya kita pikirkan termasuk persoalan kenyamanan pengguna jalan lainnya,”ujar Wagubsu.

Sedangkan terkait keluhan para Driver Online terkait kebijakan aplikator, Nurhajizah mengingatkan agar Dishub nantinya kembali mengatur pertemuan dan turut mengundang para aplikator.

“Kalau yang menyangkut soal Aplikator yang tiga itu, percuma kita bahasnya sekarang karena mereka tidak ada. Nanti tolong diundang Pak Dishub mereka. Kalau bisa sebelum tahun baru. Undang juga juga perwakilan adik-adik kita ini,” pinta Nurhajizah.

Nurhajizah meminta agar para perwakilan Driver Online memahami keterbatasan pemerintah dalam hal ini Dinas Kominfo yang belum memiliki alat untuk mengawasi jumlah Driver Online yang terdaftar dan yang beroperasi. (Erris)

Related posts

Leave a Comment