Terkait Kapal Lelang, DPRD Medan: Kejari Belawan Diminta Transparan

TOPMETRO.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan diminta transparan dalam menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum, terlebih lagi pada saat melakukan pelelangan kapal. Hal tersebut katakan Anggota DPRD Medan, HT Bahrumsyah menanggapi dugaan tertutupnya lelang kapal penangkap ikan KM KHF 1980 GT.63.74 berbendera Malasyia yang dilaksanakan di Kantor Kejari Belawan beberapa waktu lalu.

“Jangan ada keterbatasan informasi kepada publik dalam hal penegakan hukum. Apalagi tentang pelelangan kapal, seharusnya Kejari Belawan lebih transparan mulai dari pendaftaran lelang sampai pengumuman pemenang lelang,” kata Bahrum kepada Koran TOP METRO (grup TOPMETRO.NEWS) pada Senin 18 Desember 2017 malam melalui telepon.

Bahrum manambahkan, Kejari Belawan jangan pernah tertutup jika itu adalah untuk kepentingan masyarakat, siapa pun berhak mendapatkan kesempatan dan jangan berpihak kepada perseorangan.

“Apalagi untuk kepentingan rakyat, seperti kapal tersebut. Ini sangat penting agar semua masyarakat tahu proses pendaftaran dan pelelangan dan jangan sampai hanya segelintir orang saja yang tahu,” terang bahrum yang juga dari Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional) tersebut.

Seperti berita sebelumnya, pelelangan Kapal penangkap ikan KM KHF 1980 GT.63.74 berbendera Malasyia yang dilaksanakan di Kantor Kejari Belawan Jalan Sumatera Belawan, terkesan tertutup dan diduga telah di kondisikan pada awal pekan lalu.

Tak banyak orang tahu lelang kapal yang diikuti 19 peserta itu, bahkan media dilarang meliput pelaksanaan yang berada di ruang aula lantai dua Kantor Kejari Belawan tersebut. Akhirnya, disebut-sebut pelelangan kapal yang terbuat dari kayu itu dimenangkan oleh salah seorang pengusaha bernama Aking. Kapal tersebut pun terjual dengan harga Rp1,3 miliar.

Ini komentar dari pihak Kejari Belawan

Sementara itu Kasubbag BIN Kejari Belawan, Iskandar SH yang juga sebagai ketua panitia lelang saat dikonfirmasi mengatakan dirinya sedang berada di rumah sakit.

“Aduh bang nanti dulu ya bang, sebentar ya,” katanya ketika dikonfirmasi  akhri pekan lalu, sembari mengatakan lelang tersebut sudah sesuai dengan prosedur, namun tak merinci secara jelas kapan kapal tersebut mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).(TM/15/06)

Related posts

Leave a Comment