Sah…!!! PKPI Pimpinan Hendropriyono Jadi Parpol Peserta Pemilu 2019

pkpi

TOPMETRO.NEWS – Setelah sempat memperkarakan kedudukan hukum (legal standing) akhirnya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) memenangkan DPN PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan) pimpinan AM Hendropriyono-Imam Anshori Saleh dan Menteri Hukum atas perkara gugatan keabsahan SK Menkumham tentang Kepengurusan PKPI. Dengan begitu PKPI dinyatakan resmi sebagai salah satu parpol peserta Pemilu pada Pesta Demokrasi Pilpres yang digelar tahun 2019 mendatang.

Setidaknya Sekjen PKPI Imam Anshori Saleh menjelaskan hal itu kepada wartawan Senin 18 Desember 2017 setelah menerima informasi kemenangan pihaknya terhadap para oknum yang mengatasnamakan pimpinan

Dalam putusan perkara Nomor 266/B/2017/PT TUN JKT Mejelis Hakim yang diketuai Boy Mirwadi dengan hakim anggota Syahnur Ansyari dan Syamsir Alam menyatakan gugatan penggugat/terbanding tidak diterima. Penggugat/terbanding juga diwajibkan membayar biaya perkara dalam dua tingkatan.

Majelis hakim juga menyatakan penetapan Majelis Hakim PTUN Jakarta Nomor 308/G2016/PTUN/JKT tertanggal 30 Januari 2017 tentang penundaan keputusan TUN yang menjadi obyek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku dan PKPI Hendropriyono sah menjadi parpol peserta Pemilu.

Eksepsi tergugat/pembanding dan tergugat II/Pembanding tentang kedudukan hukum (legal standing) juga dinyatakan diterima Majelis Hakim PTTUN.

Berhak Ikut Pemilu 2019

Sebelumnya, lanjut Imam, oknum-oknum itu (Haris Sudarno, Samuel Samson dkk) juga menerima kenyataan pahit, karena KPU dan Bawaslu menyatakan kepengurusan PKPI yang sah dan berhak mengikuti Pemilu 2019 adalah PKPI yang diketuai AM Hendropriyono dengan Sekjen Imam Anshori Saleh.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sempat digugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI lantaran menampilkan kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan Hendropriyono dan Imam Anshori Saleh. Gugatan itu dilayangkan PKPI pimpinan Haris Sudarno.(tmn)

Related posts

Leave a Comment