Satu Juta Warga Sumut Belum Rekam e-KTP, Rawan Disalahgunakan

Satu Juta Warga Sumut Belum Rekam e-KTP

topmetro.news – Satu Juta Warga Sumut Belum Rekam e-KTP. Akibatnya hal ini rawan disalahgunakan. Sebenarnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut sudah mengingatkan ada 1,2 juta penduduk di Sumatera Utara hingga kini belum melakukan rekam KTP elektronik atau e-KTP. Jumlah ini menurut Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan sangat rawan tidak terakomodir sebagai pemilih pada Pilgubsu 2018 mengingat mereka tidak akan memiliki surat keterangan pengganti e-KTP untuk dapat dimasukkan sebagai pemilih.

“Sebab sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri disebutkan pemilih adalah orang yang sudah melakukan rekam e-KTP sehingga sudah memiliki surat keterangan maupun KTP,” katanya kepada wartawan, Jumat (19/1/2018).

Syafrida menjelaskan, dalam pelaksanaan agenda pencocokan dan penelitian Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh jajaran KPU dalam hal ini Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), seluruh petugas PPDB mereka harapkan melakukan penelitian dengan sangat detail. Harapannya, agar usai agenda coklit tersebut, segera diketahui jumlah penduduk yang sudah memenuhi syarat untuk terdaftar sebagai pemilih namun terkendala karena tidak memiliki surat keterangan maupun e-KTP.

Pengawasan Melekat

“Jajaran Bawaslu sudah kami instruksikan, khususnya ditingkat Panitia Pengawas Lapangan (PPL) agar melakukan pengawasan melekat ke PPDP saat bertugas. Kita berharap mereka bekerja sesuai (standart operational prosedur) yang ada di KPU,” ujarnya.

Terkendala Masuk Data

Bawaslu yakin jika seluruh PPDP melaksanakan coklit sesuai dengan SOP yang ada, maka data jumlah penduduk yang potensial sebagai pemilih namun terkendala masuk data karena belum memiliki KTP ataupun surat keterangan pengganti KTP akan dapat diakomodir dengan berkoordinasi dengan Disducapil.

“Misalkan saja, satu orang PPDP mencoklit 400 orang. Ternyata di sana ada 100 orang yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak dapat diakomodir karena tidak punya KTP Elektronik maupun surat keterangan. Tentu nanti kita berkoordinasi dengan Disdukcapil agar menjemput bola dalam melakukan perekaman data mereka. Sehingga mereka bisa mendapatkan surat keterangan dan dapat dimasukkan dalam data pemilih,” pungkasnya.(TM-11)

Related posts

Leave a Comment