Joshua Pelantun ‘Diobok-obok’ Dilapor ke Bareskrim Polri, Ini Kasusnya

Bareskrim Polri

topmetro.news – Bareskrim Polri masih melakukan kajian terhadap kasus dugaan pelecehan agama yang dilakukan oleh artis Joshua Suherman yang sebelumnya dilaporkan Ketua Umum Forum Umat Islam Bersatu (FUIB), Rahmat Himran.

“Saya belum menerima laporan. Kemungkinan masih dikaji apakah akan ditangani Bareskrim atau cukup ditangani Polda Metro Jaya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak kepada wartawan, Kamis(1/2/2018).

Kendati demikian, pihaknya akan meminta keterangan dari saksi ahli untuk mengetahui apakah perbuatan penyanyi yang sempat populer dengan lagi ‘diobok-obok’ ini melakukan perbuatan pidana.

“Tentunya penyidik nantinya akan meminta keterangan ahli bahasa untuk mengetahui apakah ada atau tidaknya unsur pidana dalam pernyatan mereka,” tutup mantan Kapolsek Kemayoran ini.

Laporan tersebut termaktub dalam LP/30/I/2018/Bareskrim tertanggal 9 Januari 2018. Joshua dianggap melecehkan umat Islam dalam lawakannya.

“Kenapa Annisa selalu unggul daripada Cherly (Cherrybelle). Ah, sekarang gue ketemu jawabannya. Makanya, Che. Islam. Karena di Indonesia ini, ada satu hal yang tidak bisa dikalahkan karena mayoritas.” dimikian ucapan Joshua.

UU Tentang ITE

Akibatnya, Joshua diancam dengan Pasal 27 ayat 3, Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19/2016 atau perubahan UU Nomor 11/2018 tentang ITE dan Pasal 162 a KUHP.(TMN)

sumber: kricom

Related posts

Leave a Comment