topmetro.news – Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut musnahkan narkoba, yang merupakan barang bukti, hasil tangkapan sepanjang Bulan November 2017 sampai Januari 2018, pada Hari Kamis (1/2/2018), sekira pukul 11.30 WIB
Pemusnahan dipimpin Kapolda Sumatera Utara Irjen Paulus Waterpaw, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Agus Andrianto, Irwasda Kombes Lilik Arga Tjahjana, para pejabat utama, dan personel Ditres Narkoba Polda Sumut.
Hadir juga JPU Kejatisu Irma Hasibuan, Halinda Hasan, Kabid Pemberantasan BNN AKBP Agus Halimudin, Kasi Kefarmasian Dinkes Nelly Murni, perwakilan BPOM Medan Denny S Purba.
HADIRKAN TERSANGKA
Kapolda Sumatera Utara juga menghadirkan 61 dari 65 tersangka terkait 37 kasus tindak kriminal peredaran narkoba beserta barang bukti. Empat tidak hadir akibat tewas dalam proses penangkapan. Dua di antara tersangka yang dihadirkan adalah perempuan.
Barang bukti yang dimusnahkan yakni, sabu seberat 70,79 kg, ganja 112 kg, 2.280 butir pil ekstasi, dan 600 pil Happy Five.
“Kita ada, bukan kita tidak ada. Polda Sumut selalu hadir dalam melindungi dan menjaga situasi Kamtibmas di Sumut,” kata Kapolda Sumut.
IMBAU MASYARAKAT BANTU POLISI
Tak lupa, Irjen Paulus juga menghimbau kepada seluruh masyarakat supaya membantu personel Polda Sumut dalam memberantas kejahatan narkoba di wilayah Polda Sumut.
“Tingkatkan sinergitas dan saling melengkapi dalam rangka penegakan hukum di Negara Indonesia ini,” ajak kapolda.
Sementara itu, kepada para tersangka, Kapoldasu berharap agar segera menginstrospeksi diri dan bertobat dengan tidak lagi menjadi pengedar narkoba. Segera menyadarai bahwa yang telah mereka lakukan adalah salah, karena dapat merusak diri sendiri, keluarga dan masyarakat.
“Bersyukur, karena masih diberikan kesempatan untuk bertobat dan memperbaiki diri, dan berterima kasih lah kepada Polri karena sudah diselamatkan dari kejahatan,” bilangnya.
MINTA TERSANGKA BANTU
Kapolda juga meminta, agar para tersangka bersedia membantu Polri dalam mengungkap jaringan narkoba yang masih ada.
Setelah pengujian barang bukti oleh oleh Kalabfor Cabang Medan, pemusnahan dilakukan langsung Kapolda Sumut didampingi wakapolda dan pejabat utama Polda Sumut, dengan cara dibakar. (TM-07)