KPU Sumut Siapkan ‘Senjata Pamungkas’ Hadapi Kuasa Hukum JR Saragih

kpu Sumut siapkan senjata pamungkas

Topmetro.news – KPU Sumut memastikan akan menyiapkan senjata pamungkasnya pada persidangan sengketa Pilgubsu 2018 di kantor Bawaslu Sumut yang akan dilaksanakan hari Selasa (27/2) mulai pukul 09.00 WIB. Senjata pamungkas ini diharapkan nantinya dapat membuka permasalahan yang diungkap kuasa hukum JR Saragih.

“Kami sudah menunjukkan sejumlah fakta terkait proses legalisasi yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Dan kami masih punya satu keterangan pamungkas yang akan kami sampaikan besok (Selasa 27/2) dalam pengadilan itu supaya terang benderang semuanya,” kata Benget Silitonga selaku Komisioner KPU Sumut saat memberi keterangan pada sejumlah wartawan di kantor KPU Sumut , Senin (26/2) di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan.

Benget juga menambahkan bahwa berkenaan dengan legalisasi ijazah, diakuinya dalam beberapa kali persidangan  pihaknya sudah memberi penjelasan terkait permasalahan surat dari sekretaris dengan surat kepala dinas Pendidikan DKI Jakarta.

“Kami tegaskan bahwa surat kepala dinas yang disebutkan mereka itu diserahkan tanggal 19 Januari 2018. Itupun kami terima dari Partai Demokat Sumut, bukan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Saya balikin kepada siapa yang berhak dan punya kewenangan untuk mengklarifikasinya, Bukan ke Partai Demokrat. Jadi kami klarifikasi ke instansi yang berwenang dalam pengesahan ijazah yaitu Dinas Pendikan DKI Jakarta, karena sekolahnya sudah tutup,” jelasnya Benget.

Penegasan Akhir Tentang Surat Dinas Pendidikan

Benget selaku bidang tehnis KPU Sumut juga menyampaikan bahwa untuk penegasan akhir tentang surat Dinas Pendidikan tersebut pihaknya akan membuktikannya dipersidangan bahwa itu masih betul-betul valid dan sah.

”Bahwa surat yang kami terima dari sekretaris dinas itu ada penguatannya, ini penting karena dalam ketentuan juga sebagaimana Permendikbud nomor 29 tahun 2014, kepala dinas itu bisa mendelegasikan wewenang penerbitan surat terkait pengesahan ijazah kepada pejabat dibawahnya. Jadi itu tak mempertentangkan antara kadis dan sekretaris tapi fakta dan mekanisme yang diatur dalam ketentuan,” serunya.

Benget juga menambahkan bahwa keputusan yang diambil KPU Sumut ini sudah dikonsultasikan ke KPU pusat. Sehingga kesan yang muncul kepermukaan kalau KPU Sumut memberi keputusan sepihak tidak benar.

“keputusan ini juga telah menjadi hal yang dikonsultasikan pada hirarki lebih tinggi dalam hal ini KPU RI. Jadi  tidak benar kalau kemudian ada kesan kami sepihak dalam memaknai UU tersebut. Itu bisa di cek bahwa kami tak pernah lakukannya karena kita cukup hati-hati. Jadi, pemaknaan pasal 7 dan 45 uu 10/2016 dan PKPU pasal 4 ayat 1 huruf c dan pasal 42 ayat satu huruf b itu sudah benar-benar berdasarkan telaah dan kajian yang meyakinkan kita bahwa syarat pendidikan yg dimaksud UU itu adalah memang SMA,” paparnya. (TM-11)

Related posts

Leave a Comment