DPRDSU: BBPJN Jangan Coba-coba Arahkan Pememang Tender ke Kroni Pejabat

pemenang tender

topmetro.news – Komisi D DPRD Sumut mengigatkan BBPJN (Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional) agar jangan coba-coba mengarahkan pemenang tender proyek pengawasan jalan nasional di Sumut dengan pagu anggaran Rp50 miliar kepada kroni-kroni pejabat dengan menyingkirkan rekanan lokal.

Penegasan itu diungkapkan anggota Komisi D DPRD Sumut Drs Leonard Samosir, Drs Baskami Ginting dan Darwin Lubis kepada wartawan pada Rabu (28/2/2018) ketika dihubungi melalui telepon, menanggapi adanya pemberitaan oknum di BBPJN diduga mengarahkan pememang tender proyek ke kroni-kroni mereka.

“Mari kita awasi secara ketat seluruh proses tender proyek yang ada di BBPJN, jika ada kejanggalan maupun pelanggaran yang sifatnya mengarahkan pemenangnya kepada rekanan tertentu, segera laporkan kepada instansi yang berwenang, untuk segera dilakukan pengusutan,” ujar Baskami dan Leonard.

Ditambahkan Darwin, jika benar pihak BBPJN telah mengarahkan pememang tender kepada kroni-kroni pejabat tertentu atau rekanan peliharaan mereka, dengan menyingkirkan konsultan lokal yang nota bene sudah biasa mengerjakan proyek di instansi tersebut, jelas sudah menyalahi aturan dan proses tender wajib dibatalkan dan dilakukan tender ulang.

“Tapi tentunya didukung dengan fakta-fakta, bukan hanya atas sentimen pribadi. Agar kita di lembaga legislatif khususnya Komisi D yang membidangi pembangunan bisa mengundang pihak BBPJN dalam rapat dengar pendapat, untuk mempertanyakan perihal proses tender yang dituding sarat dengan rekayasa untuk selanjutnya dibatalkan dan ditender ulang,” tegas Leonard dan Baskami.

Darwin dan Baskami juga mengungkapkan kekecewaannya, tentang adanya laporan dari Sekretaris Perkindo Sumut Ir Sabar Sitompul menyangkut adanya indikasi penyingkiran konsultan lokal melalui bobot usulan teknis yang ditetapkan panitia tender melalui kekuasaannya untuk mengatur pemenang peserta tender.

Apalagi disebut-sebut ada oknum rekanan yang diduga kroni pejabat di BBPJN menggunakan 7 perusahaan berbeda, tapi pemiliknya sama untuk memenangkan proyek dimaksud.

“Jika benar demikian, tentunya pemenang tender sudah dapat dipastikan kroni oknum pejabat tersebut. Maka sangat wajar para rekanan lokal meminta proses tender dibatalkan dan diulang secara fair,” tegas Baskami.

Berkaitan dengan itu, ketiga anggota Komisi D ini meminta Perkindo untuk mengumpulkan bukti-bukti tentang dugaan mengarahkan peserta pememang tender kepada kroni pejabat tertentu, untuk dilakukan pengusutan bagi aparat terkait sekaligus sebagai dasar Komisi D “memanggil” pihak BBPJN dalam rapat dengar pendapat.

Membantah

Namun sebelumnya, Ketua Pokja Pengawasan Proyek Jalan BBPJN Joilis Nainggolan membantah seluruh tudingan yang disampaikan Sekretaris Perkindo Sumut Sabar Situngkir dan secara tegas mengatakan, apa yang dilakukan pihak BBPJN sudah sesuai ketentuan yang ada.

“Tudingan itu tidak benar, evaluasi yang kita lakukan sudah sesuai dengan yang seharusnya,” ujarnya ketika ditanya wartawan tentang adanya rekanan yang menggunakan hingga 7 perusahaan berbeda untuk mendapatkan proyek yang sama, sebab nama pemilik perusahaan memang berbeda.(TM/Erris)

Related posts

Leave a Comment