Kejatisu Tak Bernyali Bongkar Kasus Revitalisasi Terminal Amplas

Advertisement

TOPMETRO.NEWS – Penyidikan yang dilakukan Kejati Sumut terhadap dugaan korupsi yang menghabiskan anggaran Rp 18 milliar untuk pembangunan ruang tunggu dan jalur keberangkatan Terminal Amplas serta Rp 10 milliar untuk pembangunan areal parkir Terminal Pinang Baris, hanya isapan jempol.

Lambatnya penangan kasus korupsi yang melibatkan mantan Kadis Perkim Gunawan Surya Lubis bersama kontraktor Hardi P Sibarani, membuat masyarakat menaruh curiga dengan kinerja penegak hukum berlogo timbangan tersebut.

Aktifis Merah Putih Mangapul Sihaloho SH kepada Top Metro, Selasa (14/3) mengayangkan sikap Kejati Sumut yang terkesan lamban memeriksa dan menahan Gunawan Surya Lubis, selaku kuasa pengguna anggaran yang merugikan negara melalui APBD Kota Medan tersebut.

“Kejaksaan harus mampu mengusut tuntas dan membongkar habis permainan kotor para pelaku yang telah merugikan keuangan negara itu,”tegas Mangapul.

Sementara, Gunawan Surya Lubis ketika di Konfirmasi Top Metro melalui pesan singkat nomor 0821 4275 2XXX tidak menjawab.

Ditempat terpisah, pengamat transportasi, Bhakti Alamsyah mengatakan, Pemerintah Kota Medan harus bertanggungjawab dan menjadikan terminal di Kota Medan menjadi terminal yang layak fungsi. “Terminal yang bagus harus menyediakan area parkir untuk kendaraan, ruang tunggu yang nyaman dan aman,” tuturnya.(TM/011)

Related posts

Leave a Comment