Besok, Ijazah JR Saragih Bakal di Legalisir ke Suku Dinas DKI Jakarta

JR Saragih

topmetro.news – Pasca putusan sidang musyawarah sengketa penyelanggara Pilgubsu 2018 oleh Bawaslu Sumut agar JR Saragih selaku pemohon melegalisir ulang ijazahnya bersama-sama pihak KPU Sumut, akhirnya dipenuhi. Pemohon menjadwalkan pada Senin (12/3/2018) besok akan melakukan legalisir ulang ke suku dinas DKI Jakarta.

“Kita berharap besok (hari ini) di legalisir, soal nya ini juga sudah kita sampaikan ke KPU Sumut sejak Jumat (9/3/2018) kemarin,” kata Silverius Bangun Direktur Eksekutif Partai Demokrat Sumut kepada Koran Top Metro (grup topmetro.news) pada Minggu (11/3/2018).

Dikatakan Silverius, untuk tahapan legalisir ulang ijazah sesuai perintah Bawaslu Sumut ini, pemohon mengutus timnya yang terdiri dirinya sendiri bersama Ronald Naibaho.

“Kita berharap KPU Sumut hadir besok,” ujarnya.

Sementara, terkait proses hukum di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dijelaskannya, sebagai warga Negara yang berkeinginan mendapatkan kepastian hukum yang sesuangguhnya langkah yang dilakukan pihaknya dirasakan sangat beralasan.

“Kami sangat berkeinginan kepastian hukum itu didapat, maka sambil menunggu kepastian hukum itu tak salah kita maju ke PTTUN, itu bagian strategi hukum kita,” sebutnya.

Terbitnya 8 (delapan) penegasan dari Bawaslu Sumut dalam putusan siding musyawarah sengketa lalu, belum dianggap tim pemohon (JR Saragih) mendukung langkahnya sebagai pasangan calon yang maju di PIlgubsu 2018.

“Kalau mereka (Bawaslu Sumut) dukung kita tak begitu perintahnya, jalankan fungsinya sebagai pengadil yang sah. Apa itu, kembalikan posisi JR-Ance sebagai pasangan calon di Pilgubsu 2018,” tandasnya.

Legalisir Ulang

Untuk itulah, sebutnya, dari rasa ketidakpuasan putusan Bawaslu Sumut yang dijabarkan dalam delapan penegasan tersebut termasuk meminta melegalisir ulang ijazahnya, dibuktikan pihaknya melalui PTTUN.

“Ini strategi kita yang kita anggap benar dalam menempatkan JR-Ance ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU Sumut,” pungkasnya. (TM/11)

Related posts

Leave a Comment