Dua Pengedar Sabu Meringkuk di Sel Polisi

Pengedar Sabu Meringkuk

Topmetro.news – Dua pengedar sabu meringkuk di sel Mapolrestabes Medan usai diringkus Satuan Reskrim Narkoba. Keduanya bernama Yudi Abdi (22) warga Jalan Sering, Kecamatan Medan Tembung dan Dwiki Ramadhani (19) warga Jalan Bersama Gang Sosial, Kecamatan Medan Tembung. Keduanya diringkus Senin (19/3/2018) di kawasan Jalan Padang, Medan.

Tersangka Dicek Body

Info yang didapat Rabu (21/3/2018) menyebutkan, ditangkapnya kedua tersangka berawal informasi masyarakat. Saat itu keduanya sedang berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Z. Ketika melintas di Jalan Padang, Kecamatan Medan Tembung, petugas langsung menangkap keduanya dan memeriksa seluruh badan dan sepeda motor.

Saat digeledah, dari saku celana tersangka Yudi petugas menemukan 202 gram narkotika jenis sabu. Petugas langsung memboyong keduanya ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lanjutan. Dari hasil interogasi petugas, kedua tersangka mengakui barang tersebut milik mereka.

Kasat Narkoba AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo SH, SIK ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua tersangka kepemilikan 202 gram sabu.
“Keduanya dikenakan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.” (TM-08)

Related posts

Leave a Comment