Sertifikat Pengemudi Tak Diatur Undang-Undang, Kerjasama Satlantas Dengan MSDC Dipertanyakan

Sertifikat Pengemudi

topmetro.news – Sertifikat pengemudi yang dikeluarkan Medan Safety Driving Center (MSDC) untuk permohonan pengurusan SIM (Surat Izin Mengemudi) ternyata tidak diatur dalam undang-undang lalulintas. Ironisnya, Satlantas Polrestabes Medan mewajibkan setiap pemohon harus mendapatkan sertifkat tersebut menjadi salah satu syarat agar memperoleh SIM.

Pengamat Hukum, Julheri Sinaga SH menegaskan seharusnya sertifikat itu ditiadakan, bahkan MSDC yang notabene tidak ada kerjasama dengan Polri itu harusnya ditutup.

“Apapun ceritanya janji pemerintah membuat urusan yang gampang, tapi dengan keadaan tersebut (sertifikat dari MSDC) itu sangat bertele-tele (rumit). Kalau sudah ada sertifikat dari dia (MSDC), ngapain lagi ada ngurus SIM dari Satlantas (Polisi) diuji-uji, jadi dua kali diujikan,” ujarnya saat dihubungi via seluler, pada Rabu (2/5/2018) siang.

Julheri bahkan menilai, sertifikat itu merupakan langkah yang keliru dibuat oleh pihak Satlantas Polrestabes Medan dan terkesan disengaja karena terindikasi ada kepentingan tertentu antara MSDC dengan Satlantas Polrestabes Medan.

“Apalagi informasi yang kita dapat tim penguji yang berhak mengeluarkan sertifikat adalah orang-orang dekat oknum-oknum tertentu. Hari itu sempat sudah dihapuskan, sekarang kok ditimbulkan kembali. Ada apa?,” tanyanya.

Julheri menambahkan, bahwa kalau memang itu tidak sesuai dengan aturan undang-undang, berarti sudah menyalahi wewenang dan itu merupkan tindak pidan korupsi.

“Kebijakan itu harus dievaluasi ulang. Karena dianggap memberatkan masyrakat, jadi ditiadakan saja. Seharusnya kalau sudah ada sertifikat berarti kan sudah lulus itu, sama seperti orang ujian sekolah. Kalau sudah lulus jangan dipersulitkan lagi. Kita sayangkan dan protes keras terhadap tindakan itu,” ungkapnya.

Anehnya, saat topmetro.news menyambangi kantor Satlantas Polresta Medan, Jalan Adinegoro dan bertemu dengan Kanit Regident Polrestabes Medan AKP Djoko Lelono diruangan kerjanya beberapa waktu lalu menerangkan, bahwa tidak ada yang diribetkan (bertele-tele) bagi pemohon SIM. Bahkan, Djoko Lelono menampik bahwa pengurusan sertifikat dari MSDC tidak menjadi kewajiban.

“Memang sertifikat itu bukan suatu keharusan dan kewajiban bagi para pemohon SIM. SIM dikeluarkan dikarenakan para pemohon memiliki keahlian dan dapat lulus dengan ujian yang telah diterapkan, tidak ada yang disulitkan,” ujarnya.

Djoko Lelono bahkan menegaskan, bahwa sertifikat yang dilampirkan pemohon tidak akan diarsipkan.

“Sertifikat itu bakal disisihkan. Tapi sertifikat itu tidak ada hubungannya dengan Satlantas Polrestabes Medan, MSDC atau sekolah mengemudi yang lainnya. Jadi, jika pemohon ingin membuat sertifikat ya silahkan dan jika tidak memakai sertifikat saat memohon SIM ya silahkan juga. Tidak ada pengaruhnya memakai sertifikat ataupun tidak, asal pemohon SIM bisa lulus dengan metode yang telah diterapkan,” ungkapnya.

Beda Dengan Fakta

Ternyata, apa yang diungkapkan pihak dari Satlantas Polresta Medan bertolak belakang dengan fakta dilapangan. Beberapa pemohon SIM yang ditemui topmetro.news mengatakan, bahwa pemohon wajib mendaptkan sertifkat dari MSDC jika ingin memperoleh SIM.

“Kalau pakai sertifikat dari MSDC pasti lulus bang, dan itu diwajibkan. Kalau tak ada sertifkat dari MSDC sudah pasti tak lulus bang,” ujar pemohon SIM bernama Muhammad ketika ditemui di Satlantas Polrestabes Medan.

Muhammad menuturkan bahwa untuk mengambil sertifikat dari MSDC itu, pemohon SIM harus membayar Rp 421 ribu dan melewati ujian teori dan praktek yang telah ditetapkan oleh pihak MSDC.

“Awalnya kita (pemohon) membayar Rp 421 ribu ke bagian administrasi, lalu pemohon akan mengikuti ujian teori dengan puluhan pertanyaan. jika lulus teori, maka pemohon akan ujian praktek di MSDC, setelah ujian praktek, besoknya sertifikat akan dikeluarkan MSDC untuk dibawa ke Satlantas Polrestabes Medan. semua pemohon untuk mengambil sertifikat pasti akan lulus bang, sertifikat pasti akan keluar, kalaupun tidak lulus ya itu mungkin ada sebab lain,”terangnya.

Pantauan wartawan di Satlantas Polrestabes Medan pada Rabu (2/5/2018) siang, terlihat dipapan informasi Satlantas Polrestabes Medan bahwa proses awal dari pemohon SIM ialah wajib membayar Biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Diantaranya untuk SIM buat baru yaitu SIM A Rp 120 ribu, SIM C-C1-C2 Rp 100 ribu, SIM D1-D2 Rp 50 ribu dan SIM AU-B1-B2-B2U Rp 120 ribu dan uji Klipeng Rp 50 ribu. Sedangkan Sertifikat dari MSDC tidak tertera dan tidak wajib.

Sedangkan untuk memperpanjang SIM yang sudah mati, pemohon dikenakan biaya jenis SIM A Rp 80 ribu, SIM C-C1-C2 Rp 75 ribu, SIM D1-D2 Rp 75 ribu, SIM D1-D2 Rp 30 ribu, SIM AU-B1-B2-B2U Rp 80 ribu dan uji Klipeng Rp 50 ribu.

Sudah Ada Ketentuan

Disitu juga tertera ketentuan yang benar bagi pemohon SIM, misalnya Bayar PNBP diloket yang telah tersedia (Bank Rakyat Indonesia/BRI), mengisi formulir pendaftaran SIM, mengikuti proses foto SIM, mengikuti pencerahan sebelum ujian teori, mengikuti ujian teori, mengikuti ujian praktek SIM dan mengambil SIM diloket pengambilan.(TM/MR)

 

Related posts

Leave a Comment