Gerakan #2019GantiPresiden tak Tutup Peluang Dukung Jokowi

gerakan ganti presiden

topmetro.news – Tagar #2019GantiPresiden atau gerakan ganti presiden masih membuka diri terhadap berbagai segala kemungkinan, termasuk mendukung Presiden Joko Widodo. Namun gerakan tersebut punya syarat.

Pernyataan terkait kemungkinan mendukung Presiden Jokowi itu terlontar dari inisiator gerakan #2019GantiPresiden Mardani Ali Sera, usai deklarasi akbar gerakan #2019GantiPresiden di sisi selatan Monas, Jakarta, Minggu (6/5/2018).

“Gerakan ini tidak bicara tentang calon presiden. Itu semua diserahkan kepada proses politik. Fokus gerakan ini menjadi ‘pressure group’, menjadi pendidikan politik agar negeri ini tahu bahwa riak, bicara, usaha ganti presiden legal dan konstitusional selama dilaksanakan dalam Pilpres 17 April 2019,” ujarnya.

“Itu malah baik. Pak Jokowi dan timnya bisa bekerja keras. Kalau nanti Pak Jokowi berubah, kami mungkin akan mempertimbangkan. Tetapi sampai sekarang kami yakin 2019 ganti presiden,” sambung dia.

Syarat Presiden

Gerakan Ganti Presiden kata Mardani menyebut syarat tokoh untuk menjadi Presiden 2019 adalah yang mampu memperjuangkan Pancasila terwujud dan nyata di negeri ini.

Saat ini kata dia, di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, upaya mewujudkan Pancasila hanya ‘lip service’ atau omong belaka. Oleh karena itu, siapa pun tokoh yang mampu memperjuangkan Pancasila terwujud nyata, maka gerakan tersebut akan mendukungnya.

Mardani juga mengkritik pemerintah yang dinilai tidak bekerja maksimal. Politisi PKS itu menyebut ekonomi makin susah, harga sembako mahal, hingga korupsi yang kian merajalela.

Diakuinya benar infrastruktur dibangun dimana-mana. Namun Mardani mengkritik karena anggaran untuk membangun infrastruktur berasal dari utang.

“Kita boleh bangga bikin infrastuktur tetapi mayoritas banyak dari utang. Utangnya di bisa dibayar atau tidak?,” tanya Mardani yang disambut teriakan tidak para relawan #2019GantiPresiden.

Gerakan Legal

Ia mengatakan bahwa bahwa Gerakan Ganti Presiden adalah gerakan yang legal. Sebab dalam konsitusi pada 28 e ayat 2 dan 3 UUD 19145, setiap orang berhak berkumpul dan berserikat serta berhak berpendapat.

Gerakan #2019GantiPresiden pula, tuturnya, tidak memaksa Presiden Jokowi lengser saat ini. Namun gerakan ini ingin pergantian presiden terjadi secara konstitusional lewat Pilpres 2019 mendatang. (TM-RED)

sumber: kompas.com

Related posts

Leave a Comment