Wagubsu Nurhajizah “Soroti” Kekerasan Perempuan dan Anak

TOPMETRO.NEWS – Wakil Gubernur Sumatera Utara Brigjen (Purn) DR. Hj. Nurhajizah Marpaung,SH,MH menjalankan tugas perdananya sebagai Inspektur Upacara (Irup) Hari Kesadaran Nasional,Jumat (17/3) di Lapangan Gedung Kantor Gubernur Sumatera Utara Jalan Diponegoro Medan.

Dalam arahannya, Nurhajizah mengintruksikan kepada seluruh SKPD khususnya Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara untuk maksimal menangani permasalahan kekerasan pada perempuan dan anak yang masih cukup tinggi.

Hadir sebagai peserta upacara para Pejabatan Struktural dan Fungsional serta segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemprovsu. Pada pidatonya, Wagubsu mengatakan kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi dan cenderung meningkat setiap bulannya.“Dari tahun ke tahun kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak seperti fenomena gunung es dan sangat mengkhawatirkan,dimana data yang muncul kepermukaan kecil dan cenderung membesar ke bawah,”jelasnya.

Kondisi tersebut menurut Nurhajizah sangat memerlukan perhatian semua pemangku kepentingan baik pemerintah dan masyarakat. Diantaranya melalui penyediaan lembaga layanan terhadap perempuan dan anak. Selain itu juga dalam bentuk bentuk regulasi,struktur kelembagaan, mekanisme koordinasi, sumber daya manusia dan sumber daya anggaran didukung dengan ketersediaan sarana dan prasarana.

Dari sisi regulasi Undang – Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang no 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan Undang-Undang NO 21 Tahun 2007 Tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pada hakekatnya Undang-Undang tersebut bertujuan memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.Sebagaimana amanat dari regulasi kebijakan di atas pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pelayanan pengaduan,konsultasi, mediasi,penjangkauan, kesehatan, rehabilitasi sosial, bimbingan rohani pendampingan, penegakan dan bantuan hukum dan layanan pemulangan dan reintegrasi sosial dengan membentuk pusat pelayanan terpadu pemberdayaan dana anak (P2TP2A)

“Untuk itu Pemprovsu, Kabupaten/kota telah membentuk UPT P2TP2A maupun non UPT P2TP2A wajib menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan sesuai dan prasarana diperlukan sesuai dengan kebutuhan dan anak yang mengalami permasalahan,” pinta Nurhajizah.

Usai memimpin upacara, Nurhajizah meninjau ruang kerja biro-biro di lingkungan Sekertariat Daerah Provinsi Sumatera Utara. Kesempatan tersebut dimanfaatkannya untuk berkenalan dan berdialog dengan para ASN sekaligus memberi motivasi.(TMN/Zal)

Related posts

Leave a Comment