Menang di PTUN, Kepengurusan OSO-Harry Sah

partai hanura

topmetro.news – Wasekjen Bidang Hukum dan Hak Asai Manusia (HAM) Partai Hanura Petrus Selestinus menegaskan, kepengurusan Oesman Sapta Odang (OSO) dan Harry Lontung Siregar adalah yang sah. Hal ini disampaikan Petrus usai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan Kubu Daryatmo-Sarifuddin Sudding.

Majelis Hakim PTUN telah memutuskan menolak permohonan Daryatmo dan Sarifuddin Sudding, yang meminta agar kepengurusan mereka disahkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham). Permohonan diajukan setelah mereka mengajukan pengesahan kepengurusan Daryatmo-Sudding ke Kemkumham. Namun, Kemkumham tidak menjawab permohonan Daryatmo-Sudding.

Sesuai prosedur hukum yang ada, jika Kemkumham tidak menjawab, maka kepengurusan dianggap dikabulkan. Tetapi pengabulan melalui PTUN. “Dengan ditolak gugatan Daryatmo-Sudding oleh PTUN, maka semakin jelas dan menguatkan bahwa kepengurusan yang sah adalah kepengurusan OSO-Herry,” ujar Petrus di Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Hanya Satu SK

Menurut Petrus, dengan putusan PTUN tersebut, maka secara de facto SK yang dikeluarkan oleh Kemkumham hanya ditujukan kepada DPP Partai Hanura yang sah, yang saat ini dipimpin oleh OSO-Herry. Dia menegaskan, tidak ada lagi SK lain yang diterbitkan Kemkumham selain untuk kepengurusan OSO-Herry.

“Apabila ada orang atau sekelompok orang yang mengatasnamakan DPP Partai Hanura menyelenggarakan kegiatan organisasi, seperti melakukan rapat-rapat, termasuk rapimnas dan munaslub, itu tidak dapat dianggap sebagai kegiatan organisasi DPP Partai Hanura di bawah kepemimpinan OSO-Herry,” tegas dia.

Lebih lanjut, Petrus mengatakan, kegiatan organisasi Partai Hanura yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan DPP Partai Hanura pimpinan Daryatmo-Sudding telah merusak dan merugikan nama besar dan citra partai. “Oleh karena itu, DPP Partai Hanura akan mengambil tindakan hukum jika masih ada yang melakukan tersebut,” tutur dia.

Apresiasi PTUN

Petrus juga mengapresiasi putusan PTUN yang menolak gugatan Daryatmo-Sudding. Gugatan yang teregistrasi dengan Perkara Nomor 12/FP/2018/PTUN JKT ini, kata dia, disebut permohonan keputusan fiktif positif. Atau keputusan yang dianggap sah, karena tidak dijawab oleh pihak yang berwenang.

“Sesuai pertimbangan hakim, permohonan Daryatmo-Sudding dinilai tidak memenuhi unsur formil yang diatur dalam Pasal 3 Ayat 2c dan ayat 3b Peraturan MA (Perma) Nomor 8 Tahun 2017,” ujar Petrus.

Berdasarkan Perma itu, ada dua syarat yang perlu dipenuhi dalam permohonan Daryatmo-Sudding. Yaitu permohonan diajukan terhadap putusan yang belum ditetapkan pejabat pemerintah dan/atau tidak termasuk objek permohonan fiktip positif, yaitu permohonan terhadap permasalahan hukum yang sudah pernah diajukan gugatan.

Faktanya, kata Petrus, Kemkumham sudah mengeluarkan keputusan terhadap kepengurusan Partai Hanura di bawah pimpinan OSO-Herry. Sehingga Daryatmo-Sudding tidak bisa lagi menggugat putusan yang sudah ditetapkan oleh Kemkumham.

“Selain itu, pertimbangan majelis hakim bahwa keputusan fiktif postif yang dimohon oleh Daryatmo-Sudding dalam Perkara Nomor 12/FP/2018/PTUN.JKT sudah diajukan gugatan dan menjadi objek sengketa dalam perkara Nomor 24/G/2018/PTUN.JKT. Sengketa Nomor 24 ini masih berjalan prosesnya, makanya hakim PTUN menolak perkara nomor 12,” kata dia. (TM-RED)

sumber: beritasatu.com

Related posts

Leave a Comment