Terkait Karuptor Nyaleg, Menkumham Minta KPU tak Tabrak UU

yasonna laoly

topmetro.news – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta KPU mencari jalan lain dan tidak menabrak undang-undang (UU) terkait poin soal mantan narapidana korupsi dilarang mencalonkan diri jadi anggota legislatif dalam Peraturan KPU (PKPU) yang disusun.

“Bahwa tujuannya baik kita sepakat tentang itu. Tetapi carilah jalan lain dengan tidak menabrak UU. Karena itu bukan kewenangan KPU,” ujar Yasonna Laoly di Gedung DPR, Senin (4/6/2018).

Ia mengatakan, dalam kaitannya dengan menghilangkan hak orang lain, hal tersebut tidak ada kaitannya dengan PKPU dan tidak ada kewenangan KPU untuk membuat aturan tersebut. Ia mengatakan, yang dapat melakukan itu adalah UU dan keputusan hakim saja.

“Jadi nanti, saya jangan dipaksa menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan UU, itu saja,” tegasnya.

Oleh karena PKPU tersebut tinggal ditandatangani saja, maka ia pun akan meminta Dirjen Perundangan Kemkumham untuk memanggil KPU. Sebab salah satu pasal yang ada dalam PKPU tersebut telah bertentangan dengan UU dan tidak sejalan dengan keputusan MK.

“Kita ini kan sedang membangun sistem ketatanegaraan yang baik. Tujuan yang baik, jangan dilakukan dengan cara yang salah,” kata Yasonna Laoly.

KPU Tetap Optimistis

Sementara Komisioner KPU, Wahyu Setiawan optimistis Peraturan KPU (PKPU) akan lolos di Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) untuk diundangkan.

“Sepengetahuan saya selama hampir 20 tahun jadi anggota KPU, belum pernah ada peraturan KPU yang pengesahannya tertunda gara-gara sikap Kemkumham yang tidak sependapat dengan norma-norma yang ada dalam PKPU,” ujar Wahyu di sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II di Gedung DPR, Senin (4/6/2018).

Pihaknya juga tidak percaya apabila Kemkumham akan menolak rancangan PKPU yang sudah disusunnya tersebut. Karena secara substansial PKPU itu merupakan hasil rapat pleno yang sudah sah dan tinggal diundangkan saja.

“Jadi pemerintah tidak dalam posisi menolak atau tidak menolak. Tetapi tentu saja kami komunikasikan dengan pemerintah karena pemerintah adalah mitra kerja KPU. Sehingga wajar apabila kami berkomunikasi dengan pemerintah, DPR, dan pihak-pihak lain yang jadi mitra kerja kami,” terangnya.

Ia mengatakan, apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan norma-norma PKPU, maka mereka diperkenankan untuk melakukan pengujian melalui Mahkamah Agung (MA).

“Jadi konteksnya bukan menolak atau tidak menolak. Siapa pun dipersilakan jika akan melakukan pengujian PKPU,” katanya.

Kontroversi Hal Wajar

Ia mengatakan, sejauh ini respons dari Kemkumham baik karena pihaknya juga sering berdiskusi dengan pejabat-pejabat di lingkungan Kemenkumham terkait dengan proses pengesahan dan pengundangan PKPU.

“Diskusi bukan hal baru tapi sudah sering dilakukan sebelumnya,” katanya.

Dalam PKPU tersebut juga disebutkannya pasal tentang mantan narapidana koruptor dilarang mencalonkan diri jadi anggota legislatif tetap ada dan ajeg seperti sebelumnya. Ada pun kontroversi yang terjadi dalam pasal tersebut, katanya, merupakan hal wajar karena publik berhak mengkritisi dan mencermati norma-norma PKPU.

Dalam menyusun PKPU, katanya, KPU bekerja tidak hanya berpedoman pada UU Pemilu, tetapi juga pada UU lain yang relevan. Salah satuhya adalah UU tentang Pemerintahan yang bersih.

“Itu salah satu rujukan kami dalam menormakan hal tersebut dalam PKPU. Kami juga dengar suara publik, korupsi jadi salah satu kejahatan luar biasa. Karena KPU hanya punya kewenangan membuat PKPU, maka kami optimistis PKPU jadi media untuk mengatur itu,” pungkasnya. (TM-RED)

sumber: beritasatu.com

Related posts

Leave a Comment