Fraksi PAN Minta Tatib DPRD Medan Atur Mekanisme Kekosongan Jabatan Kepala Daerah

topmetro.news – Kekosongan jabatan masa pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi catatan penting bagi Fraksi PAN DPRD Medan.

Hal ini diungkapkan HT Bahrumsyah SH, saat menyampaikan pandangan fraksi PAN dalam Paripurna Raperda Revisi Tata Tertib DPRD Kota Medan, Senin (4/6/2018).

“Fraksi PAN meminta berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dalam Rancangan Revisi Peraturan Tatib DPRD Kota Medan harus dimasukkan poin tugas dan wewenang DPRD. Dalam hal memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan. Untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan,” ujar Ketua Fraksi PAN ini.

Lanjutnya lagi, di dalam draf rancangan revisi peraturan tatib, berdasarkan Pasal 24 PP No 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib, harus dimasukkan satu pasal lagi. Mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah atau wakil kepala daerah. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan.

Hak Anggota DPRD

Ada pun yang harus dimuat, di antaranya: tugas dan wewenang panitia pemilihan. Tata cara pemilihan dan perlengkapan pemilihan, jadwal dan tahapan, penyampaian visi misi. Hak anggota DPRD dalam pemilihan dan larangan. Serta sanksi bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah atau wakil kepala daerah yang mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon atau calon.

“Fraksi PAN DPRD Medan berharap, dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan Revisi Tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Medan ini menjadi peraturan daerah, maka seluruh anggota dewan dapat melaksanakan fungsi dan tugas sebaik-baiknya,” katanya mengakhiri.

Sebelumnya, Ketua Pansus Tata Tertib DPRD Medan Godfried Effendi Lubis menyampaikan kinerja Pansus Ranperda Revisi Peraturan Tatib DPRD Kota Medan yang telah menghasilkan 12 poin perubahan.

Pemanggilan Paksa

Beberapa di antaranya, menyiapkan aturan pemanggilan paksa terhadap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan melibatkan aparat kepolisian. Ini jika OPD mengabaikan undangan atau pemanggilan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota dewan.

Selain itu, ada perubahan atau pergantian nama komisi-komisi DPRD Medan Medan dari huruf menjadi angka. Yaitu Komisi A, B, C, dan D menjadi Komisi 1, 2, 3, dan 4.

Sementara itu, dalam paripurna itu, sembilan fraksi di DPRD Medan menyatakan menerima dan menyetujui Revisi Perda Tatib DPRD Medan. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Nanda Ramli. (TM-RAJA)

Related posts

Leave a Comment