Bayar PSK dengan Upal, Pengedar Uang Palsu ‘Gol’

pengedar-uang-palsu

Topmetro.News – Bayar jasa kencan seorang wanita, pengedar uang palsu diciduk personil Polres Nias. Parahnya pelaku pengedar uang palsu itu tercatat sebagai salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di salah satu dinas di Pemkab Nias. Tak pelak lagi, pengedar berinisial YL (35) itu tak berkutik saat diamankan polisi.

Bripka Restu Gulo, Ps Paur Humas Polres Nias yang dihubungi menyebutkan Rabu (13/6/2018) sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku pengedar uang palsu menghubungi dan sepakat dengan TM alias AL untuk berkencan. Tarif kencan pasangan itu Rp 1 juta.

Usai berkencan di salah satu hotel di Kota Gunungsitoli, pelaku pengedar uang palsu membayar jasa dengan uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 10 lembar.

Tiba di salah satu kost yang ditempatinya di Kota Gunungsitoli, wanita berparas cantik berinisal TM ini melihat kembali uang hasil melayani nafsu pelaku. Namun sialnya, setelah diperiksa, dia semakin curiga jika empat lembar uang pecahan Rp 100 ribu yang diberikan pelaku adalah uang palsu.

Selanjutnya korban langsung melaporkan hal itu ke polisi. Tak sulit bagi polisi untuk membekuk pelaku pengedar uang palsu itu. Kini pelaku telah ditangkap dan masih diperiksa intensif di Mapolres Nias.

Dari Pengedar Uang Palsu Disita Printer Warna

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti printer warna hitam merk cannon yang dipakai untuk mencetak uang palsu. Barangbukti lainnya, uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 4 lembar dan kertas HVS putih sebanyak 15 lembar.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 244 KUHP tentang uang palsu dan uu nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 10 milliar. (tmn)

sumber: antara

Related posts

Leave a Comment