Jelang Pilkada, Panwaslih 4 Kecamatan Tertibkan APK Bergerak

Jelang Pilkada

topmetro.news – Jelang Pilkada Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Utara pada Rabu 27 Juni besok, Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) 4 Kecamatan dari Medan Deli, Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) bergerak, pada Selasa (26/6/2018).

Pertiban alat peraga ini dilakuan seperti di Mobil dan Becak Bermotor (Betor), yang memuat foto dan nomor dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut di tiga lokasi yakni Jalan Marelan Raya, Simpang Kantor dan Pasar 5 Marelan.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan hasil rapat kordinasi stakeholder, Panwaslih Kota Medan, KPU Kota Medan, Dinas Perhubungan, Damkar Kota Medan, Polrestabes Medan, Kesbanglinmas Medan, Polres Belawan, Satpol PP, tim paslon 1 dan tim paslon 2 pada 25 Juni kemarin.

“Penertiban ini dilakukan berdasarkan instruksi Panwaslih Kota Medan tentang penertiban APK bergerak,” kata ketua Panwaslih Medan Marelan, Raja Malem Purba.

Raja Malem Purba mengatakan pihaknya mendamping Dishub dalam melakukan penindakan terhadap Betor dan mobil yang memakai APK di kendaraannya.

“Tadi sudah ada yang kita tindak dan meminta kepada pengendara betor untuk melepaskan APK dikendaraannya,” jelas Raja.

Raja mengatakan hal itu dilakukan lantaran masa kampanye sudah berakhir pada 23 Juni kemarin.

Peraturan KPU

“Saat pemungutan suara seluruh saksi paslon dilarang menggunakan atribut sesuai dengan peraturan KPU nomor 8 tahun 2018 pasal 28 ayat 3,” terang Raja seraya menambahkan menertibkan alat peraga menggunakan baliho yang terpasang bekerja sama dengan Satpol PP.(TM/14)

Related posts

Leave a Comment