Diduga berbau suap, Putusan 9 Panitia Hak Angket DPRD Humbahas dinilai Cacat hukum

TOPMETRO.NEWS – Konspirasi tidak sehat diduga ada di pemerintahan Kabupaten Humbahas (Humbang Hasundutan) berbuntut panjang.

Hasil akhir hak angket DPRD Humbahas yang digulirkan pada akhir tahun lalu tentang kebijakan Bupati Humbang Hasundutan.  Dosmar Banjarnahor, SE saat menjabat dinilai melanggar peraturan.

Sejumlah komponen masyarakat dengan berpedoman pada pasal 28f  UUD 1945 berspekulasi bahwa telah terjadi sebuah kesepakatan politik kepentingan.  Antara legislatif dengan eksekutif atas penyelesaian hak angket DPRD tersebut.

Anggapan tersebut disampaikan mengingat metode penyelidikan yang dilakukan oleh Sembilan (9) anggota panitia hak angket DPRD dinilai cacat hukum dan tidak sesuai prosedur.  Sebagaimana yang diamanatkan dalam tata tertib DPRD yang sudah disepakati bersama.

Personel hak angket pada saat itu terdiri dari perwakilan fraksi, yakni Parulian Simamora dan Marolop manik dari Golkar, Moratua Gajah dan Candra Mahulae dari Gerindra, Martini Purba dari Hanura, Timbul Tinanbunan dari PKB dan Bangun Silaban selaku ketua dari partai Demokrat.

Legitimasi Hak Angket DPRD Humbahas

Anehnya, pansus angket yang telah bubar tersebut tidak mampu memberikan penjelasan mengenai hasil dan kesimpulan dari penyelidikan terhadap kebijakan Bupati yang dianggap melanggar UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Menyikapi situasi ini, ketua DPC lembaga swadaya masyarakat (LSM) Pijar keadilan Kabupaten Humbang Hasundutan, Porman Tobing yang ditemui belum lama ini di Doloksanggul mengatakan.  Bahwa berdasarkan kordinasi dengan pimpinan DPW Sumut pihaknya berencana melayangkan somasi kepada lembaga DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) terkait legitiminasi keputusan Pansus hak angket.

Menurut Porman tindak lanjut dari somasi yang nantinya disampaikan akan diteruskan ke Ombudsman RI, dengan memohon agar dilakukannya penelitian terhadap metode penyelidikan dan hasil penyelidikan pansus hak angket DPRD.

Porman menegaskan bahwa pihaknya akan bermohon kepada pengurus pimpinan pusat agar DPP LSM Pijar Keadilan yang di Jakarta bersedia meminta kepada Ombudsman RI agar mengeluarkan rekomendasi dari hasil penelitian yang dilakukan.

“Seperti apa rekomendasinya, itu yang perlu diketahui,” katanya.

Sementara itu, mantan ketua Panitia hak angket DPRD, Bangun Silaban, SE.  Ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya, mengaku tidak mempermasalahkan mengenai somasi dan permintaan salah satu lembaga kepada Ombudsman RI untuk meneliti metode pelaksanaan hak angket tersebut.

Bahkan Bangun, mempersilahkan bagi lembaga mana pun, untuk menguji hasil hak angket.  Yang sudah mereka laporkan dalam ruang rapat paripurna DPRD pada tahun lalu itu.

“Kalau ada lembaga yang ingin menguji ini, ya silah kan saja. Sebab itu menurut saya hak daripada mereka”. Katanya Bangun, pada Selasa (26/6/2018).(TMD/KS)

Related posts

Leave a Comment