Bawaslu Sumut : Pembukaan Kotak Suara Harus Transparan

Pembukaan kotak surat

topmetro.news – Pembukaan kotak surat suara untuk mengambil hasil Penghitungan Perolehan Suara di TPS (Form C1) untuk kepentingan pemindaian (scan) hasil harus transparan, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan pihak-pihak.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antara Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut, Aulia Andri mengatakan, Pasal 55 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8 tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupat dan/atau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota disebutkan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib memberikan salinan berita acara Pemungutan dan Penghitungan Suara, Hasil Perolehan Suara (C1) kepada KPU kabupetan/kota melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Pasal 57 ayat (1) disebutkan KPU kabupaten/kota mengirimkan hasil pemindaian (scan) kepada KPU untuk diumumkan dalam Sistem Informasi Penghitungan suara (Situng).

“Berdasarkan aturan itu, seharusnya KPU kabupetan/kota sudah memiliki dokumen untuk dipindai ke Situng,” kata Aulia Andri, pada Minggu (1/7/2018).

KPU Sumut memberikan arahan kepada KPU kab/kota untuk membuka kotak surat suara untuk mengambil dokumen C1 untuk kepentingan pemindaian. Hal itu diketahui atas surat KPU Sumut Nomor 895/2018 tertanggal 29 Juni 2018 tentang Pembukaan Kotak Surat Suara yang ditujukan kepada Bawaslu Sumut .

“Kita sudah ingatkan jajaran Panwas kabupaten kota, agar meminta data dari KPU setempat, KPPS mana saja yang tidak menyerahkan C1 kepada KPU (kabupeten/kota). Meminta data lengkap TPS mana saja, sebelum kotak suarat suara dibuka,” katanya.

Berdasarkan data itu, Panwas kabupaten/kota bisa mendapatkan informasi awal dari Pengawas TPS, PPL dan Panwas Kecamatan mengenai hasil laporan pengawasan di setiap TPS dimaksud. Tujuanya, agar dapat membandingkan kesesuaian dokumen yang pada Pengawas dengan dukumen yang diambil dari kotak surat suara.

Jika dibutuhkan, Panwas kabupaten/kota bisa menghadirkan jajaranya dari tingkat kelurahan/desa hingga Pengawas TPS untuk menyaksikan pembukaan kotak.

Pembukaan kotak surat

“Ada dulu datanya, baru dilakukan pembukaan kotak suara. Jadi, bukan berarti semua kotak suara dibuka kan? ini harus tertib,” ucapnya.

Selain itu, Panwas kabupaten/kota juga harus memastikan pembukaan kotak suara secara transparan. Dihadiri dan disaksikan para saksi daritiap Peserta pemilihan, juga pihak keamanan.

“Berita acara dan dokumentasi harus lengkap,” katanya.(TM/11)

Related posts

Leave a Comment