KPK Minta Umar Ritonga dan Afrizal Segera Menyerahkan Diri!

Umar Ritonga dan Afrizal Tanjung

Topmetro.News – Umar Ritonga dan Afrizal Tanjung, kini dua tersangka ini paling dicari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Umar Ritonga, pria yang selama ini disebut-sebut sebagai ‘tangan kanan’ alias orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap. Dirinya diminta agar segera menyerahkan diri ke penyidik anti rasuah itu.

Seperti diketahui, Umar Ritonga dan Afrizal Tanjung telah ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga sebagai perantara suap. Selain itu dia pun diduga membawa kabur barangbukti uang Rp500 juta yang diberi Effendy Sahputra, selaku pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi kepada Pangonal Harahap.

“KPK mengingatkan kepada sdr Umar Ritonga dan Afrizal Tanjung agar bersikap koperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK,” kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK di Jakarta, Jumat (20/7/2018).

”Untuk keluarga dan kolega tersangka agar secara aktif mengajak sdr Umar Ritonga untuk datang ke KPK atau menyerahkan diri ke Polres Labuhanbatu atau kantor kepolisian terdekat,” imbau Febri.

“Imbauan ini berlaku sampai Sabtu, 21 Juli 2018. Jika tidak KPK akan menerbitkan status DPO (daftar pencarian orang) untuk yang bersangkutan,” tegas Febri.

Umar Ritonga dan Afrizal Tanjung Diminta Menyerah

Selain Umar Ritonga, Febri mengakui pihaknya pun sedang mencari keberadaan saksi Afrizal Tanjung, Direktur PT Peduli Bangsa. Peran Afrizal Tanjung dalam kasus ini, dirinya diduga berperan dalam pencairan cek di BPD Sumut.

Dia berharap warga yang mengetahui keberadaan Umar dan Afrizal dapat memberitahukannya ke kantor KPK atau dengan menelepon ke (021) 2557 8300.

“Kami ingatkan, sikap kooperatif akan lebih baik dan menguntungkan bagi tersangka, saksi dan proses hukum ini,” tuntasnya.

Seperti diberitakan Topmetro.News sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap bersama pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra dan pihak swasta, Umar Ritonga sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2018.

Baca juga: Bupati Labuhan Batu ditangkap KPK

Menurut KPK Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap dan Umar Ritonga dipersangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Begitupun tersangka pemberi suap, Effendy Saputra.(*)

Related posts

Leave a Comment