DPRDSU Panggil Bank Danamon Terkait PHK dan Gugatan ke PHI

bank danamon

topmetro.news – Kalangan DPRD Sumut mengigatkan Manajemen PT Bank Danamon jangan terlalu gegabah melakukan PHK terhadap Branch Manager PT Bank Danamon Indonesia Unit Kerja Mikro Pasar Aksara Lamhot Silaban yang diduga melanggar peraturan dan perundang-undangan serikat pekerja.

Hal itu diungkapkan Bendahara F-PDI Perjuangan DPRD Sumut Baskami Ginting dan Sekretaris Komisi E Reki Nelson Barus kepada wartawan, Selasa (31/7/2018). Hal itu menanggapi PHK dan digugatnya Lamhot Silaban ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI) oleh PT Bank Danamon di PN Medan. Lamhot dituduh bergabung dengan aplikasi E-Loket.

“Untuk mem-PHK karyawan harus mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan serta melalui tahapan-tahapan. Yakni mulai dari peringatan lisan, kemudian tertulis seperti SP (surat peringatan) 1, 2, 3. Kemudian diskorsing dan yang paling terakhir di PHK. Bukan serta-merta langsung dibebastugaskan seperti yang dialami Lamhot Silaban. Itu namanya gegabah serta melanggar aturan,” ujar Baskami Ginting.

Merupakan Tindakan Gegabah

Tindakan manajemen PT Bank Danamon yang langsung membebastugaskan Lamhot dan menggugatnya ke PHI dengan tuduhan melakukan perikatan kerja dengan perusahaan aplikasi E-Loket, tandas Baskami, merupakan tindakan gegabah.

“Manajemen PT Bank Danamon kita ingatkan jangan membuat masalah di atas masalah. Karena bisa berakibat tidak baik bagi bank yang pemilik saham terbesarnya negara asing dalam hal ini Singapura. Sehingga sangat tidak elegan mem-PHK kemudian menggugat karyawannya ke PHI,” tandas anggota Komisi D ini.

Baskami minta majelis hakim di PHI menolak gugatan terhadap Lamhot Silaban dan memerintahkan manajemen PT Bank Danamon mempekerjakannya kembali. Demikian juga rekan-rekannya yang dituduh bergabung dengan aplikasi E-Loket. “Berdasarkan informasi yang kita peroleh dari Lamhot Silaban, dirinya merupakan korban diskriminasi perusahaan. Karena bukan dia saja yang ikut bergabung di aplikasi E-Loket. Tapi masih banyak karyawan yang membeli aplikasi tersebut. Tapi hanya Lamhot bersama dua temannya yang di-PHK dan digugat ke PHI,” tandasnya.

Padahal Lamhot merupakan karyawan yang tidak pernah bolos kerja dan tidak pernah melakukan perjanjian kerja dengan E-Loket. “Lamhot bukan pegawai aplikasi E-Loket. Mengapa dituduh melanggar kode etik bank tempatnya bekerja serta menuduh kinerja Lamhot menurun,” ujarnya.

Panggil PT Bank Danamon

Sementara itu, Reki Nelson Barus secara tegas mengatakan, Komisi E DPRD Sumut akan menjadualkan pemanggilan terhadap manajemen PT Bank Danamon. “Dalam bulan ini kita juadualkan untuk memanggil manajemen PT Bank Danamon. Kita akan pertanyakan soal PHK ini,” ujarnya.

Nelson yang duduk di Komisi E membidangi Kesra (Kesejahteraan Rakyat) ini juga mengigatkan manajemen PT Bank Danamon agar jangan terlalu semena-mena mem-PHK dan kemudian menggugat karyawan ke PHI. “Kita di lembaga legislatif ini akan mendudukkan permasalahan yang sebenarnya sesuai dengan aturan dan perundang-undangan. Agar perusahaan tidak semena-mena terhadap karyawannya,” tandas Reki Nelson.

Dia pun mengaku kurang percaya alasan PHK terhadap Lamhot karena kinerjanya sudah menurun, tidak fokus, dan tidak bertanggung-jawab dalam melaksanakan tugas. Sehingga produktifitas perusahaan menurun. (TM-ERRIS)

Related posts

Leave a Comment