Kementerian PPPA Evaluasi Pemanfaatan Molin-Torlin di Sumut

pemanfaatan molin dan torlin

topmetro.news – Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPPA) RI melaksanakan penilaian pemanfaatan Molin dan Torlin di Sumut. Molin adalah mobil perlindungan dan Torlin adalah motor perlindungan.

Penilaian Molin dan Torlin itu dilaksanakan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) ‘Pengumpulan Data Pemanfaatan Molin dan Torlin di Provinsi Sumatera Utara’. Digelar di Kantor Gubsu, Selasa (7/8/2018).

“Kementerian PPPA RI telah menyediakan lembaga dan sarana layanan. Seperti P2TP2A, UPPPA, WCC, memfasilitasi pelatihan bagi aparat penegak hukum dalam penanganan dan perlindungan perempuan korban kekerasan. Serta memfasilitasi pemda dengan penyediaan Molin dan Torlin untuk menjangkau korban kekerasan terhadap perempuan dan anak,” papar Kadis PPPA Sumut Hj Nurlela SH MAP, usai kegiatan tersebut.

Ditambahkan Nurlela, tahun 2016 Sumut telah mendapat hibah 10 Molin dan Torlin untuk Kabupaten Langkat, Karo, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Asahan, Labuhanbatu, Samosir, Kota Medan, Tanjungbalai, dan Padangsidempuan. Sedangkan tahun 2018 Sumut mendapat tambahan tiga Molin dan Torlin untuk Kabupaten Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, dan Dairi.

BACA JUGA:

KPK Soroti Mobil Dinas Pejabat Pemprovsu

Evaluasi Pemanfaatan Molin dan Torlin

“Melalui unit layanan tersebut diharapkan layanan pengaduan, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan hukum, serta pemulangan, reintegrasi sosial dan pengasuhan alternatif di daerah bagi perempuan dan anak dapat dilaksanakan secara efektif,” ujar Nurlela. Dia juga mengingatkan agar petugas dan pengemudi dapat mengikuti aturan penggunaan dan pemanfaatannya.

Sementara tim independen yang ditugaskan Kementerian PPPA RI dari PT Pensta Riset Media selaku fasilitator pengumpulan data evaluasi pemanfaatan Molin dan Torlin menyatakan, kegiatan serupa juga telah dilaksanakan di lima provinsi lain di Indonesia.

“Kita sudah laksanakan FGD serupa di Jawa Tengah, Sumatera Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Bengkulu. Data inilah nantinya yang menjadi dasar untuk kebijakan selanjutnya terkait sarana Molin dan Torlin ini,” jelas Tim Evaluasi Abdul Rahman. Dia didampingi Busman Desiar dan Harya didampingi Erwin, Staf Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPPA RI.

Seluruh peserta diminta untuk mengisi kuisioner sebelum FGD berlangsung. Peserta FGD dari kelompok internal mencakup UPD, P2TP2A, Unit PPA, Dinas PPPA Sumut dan Unit PPPA Kabupaten/Kota Langkat, Sergai, Deli Serdang, Kota Medan serta operator Molin dan Torlin.

Dari kelompok eksternal mencakup RSUD Langkat, RSUD Deli Serdang, RSUD Sultan Sulaiman Kabupaten Sergai dan RSU Pirngadi Medan, juga Unit PPA Polrestabes Medan, Polres Sergai, Poldasu, Bakti Peksos Dinsos Sumut, Puspa/PKPA dan Forum P5A Sumut. (TM-ERRIS).

Related posts

Leave a Comment