Ada Bacaleg Medan Diduga Gunakan Ijazah Palsu

bacaleg kota medan

topmetro.news – KPU Medan menerima laporan masyarakat terkait adanya bacaleg Kota Medan yang sudah masuk DCS, diduga menggunakan ijazah palsu. Ketua KPU Medan Herdensi Adnin mengatakan, tak hanya keberataan calon yang masih berstatus ASN dan tindak pidana penipuan, ada juga masyarakat yang keberatan soal ijazah yang diduga palsu.

“Ijazah ini terkait ijazah SMA. Kalau ijazah sarjana tidak masuk dalam syarat calon,” kata Herdensi, Selasa (21/8/2018).

Pun begitu, Herdensi belum mau membeberkan siapa bacaleg Kota Medan yang dilaporkan diduga menggunakan ijazah palsu.

Menurut dia, dalam menindaklanjuti laporan keberatan terhadap ijazah SMA bakal caleg, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Sumut. Sebab, dinas tersebut masuk dalam tim atau kelompok kerja proses pencalonan anggota legislatif.

“Makanya, ketika masa verifikasi berkas terhadap para calon dilibatkan instansi itu,” tuturnya.

Ia menambahkan, kalau nanti ijazah bakal caleg terbukti palsu yang dinyatakan Dinas Pendidikan Sumut, tentu akan menindaklanjuti sesuai aturan yang ada.

BACA JUGA:

DPRD Medan Pertanyakan Kenapa Kadis Pendidikan Lolos DCS

Proses Penetapan Bacaleg Kota Medan

Sementara, Komisioner KPU Medan Pandapotan Tamba mengatakan, masukan dan tanggapan keberatan masyarakat atas DCS diberi kesempatan sampai 21 Agustus atau hari ini. Lalu, permintaan klarifikasi kepada parpol atas tanggapan masyarakat terhadap DCS pada 22-28 Agustus.

Berikutnya, penyampaian klarifikasi dari parpol kepada KPU 29-31 Agustus, pemberitahuan pengganti DCS 1-3 September. Pengajuan penggantian bakal calon 4-20 September, verifikasi pengganti DCS 11-13 September. Penyusunan DCT 14-20 September, penetapan DCT 20 September. Dan terakhir pengumunan DCT 21-23 September.

“Dari DCS yang diumumkan jika ada TMS (tidak memenuhi syarat) otomatis nomor bacaleg di bawahnya naik ke atas untuk mengisi kekosongan. Atau, bisa juga dibiarkan kosong. Namun, DCS ini biasanya tidak jauh berbeda nantinya pada pengumunan DCT (daftar caleg tetap). Terkecuali ada keberatan masyarakat yang dilengkapi dengan bukti-bukti,” pungkasnya.

Diinformasikan juga, selain masalah ASN, KPU Medan menerima laporan adanya bacaleg Kota Medan terkait dugaan tindak pidana penipuan. Namin tidak dirinci bentuk penipuan dimaksud. “Ada memang laporan masyarakat tentang keberatan dugaan tindak pidana penipuan terhadap beberapa caleg,” ujar Herdensi Adnin.

Laporan itu, kata dia, akan ditindaklanjuti sesuai Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018. “Kalau terbukti atau berkekuatan hukum tetap tentu dicoret dari DCS atau TMS (tidak memenuhi syarat). Apalagi, yang bersangkutan itu harus menjalani masa hukuman,” sebutnya. (TM-RAJA)

Related posts

Leave a Comment