Anggota DPRD Medan Minta PD Pasar Melindungi Pedagang

pedagang pasar marelan

topmetro.news – Perusahaan Daerah (PD) Pasar selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemko Medan diminta harus mampu berperan melindungi dan membina pedagang tradisional. Jangan seperti di Pasar Marelan. PD Pasar Medan dinilai ‘mandul’ membina pedagang Pasar Marelan. Akibatnya P3TM yang berkuasa mengobok-obok para pedagang hingga resah.

“Sesuai Permen, PD Pasarlah yang menata dan mengelola pasar. Bukan P3TM (Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Medan-red) yang merkuasa mengatur segalanya. Sehingga sebahagian pedagang tidak terakomodir. Ada apa PD Pasar tidak berkutik atau mandul,” tegas Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan Mulia Asri Rambe (Bayek) kepada wartawan, Rabu (21/8/2018).

BACA JUGA:

Pedagang Pasar Marelan Minta Harga Kios tak Mencekik Leher

Pedagang Pasar Marelan Dipaksa Bayar

Parahnya lagi, pedagang Pasar Marelan dipaksa P3TM membayar harga kios di luar ketentuan yang ditetapkan Sekda Pemko Medan. Namun, PD Pasar tidak sanggup mengamankan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota Medan Nomor 511.3/25/79 perihal penetapan harga kios, stand meja di Pasar Marelan.

Dimana pedagang Pasar Marelan dibebankan harga kios mulai Rp15 juta hingga Rp 20 juta. Dan menurut Bayek, ini sudah jelas melanggar ketentuan yang ditetapkan Pemko Medan. “Ini kan sudah menyalah. Tapi PD Pasar Medan kok diam,” ujar Bayek.

Untuk itu, politisi Partai Golkar ini minta PD Pasar Medan harus melindungi pedagang serta memberi ketenangan di Pasar Marelan. Sedangkan pertemuan membicarakan keluhan pedagang Pasar Marelan akan digelar Selasa (28/8/2018) mendatang di Ruang Komisi C DPRD Medan.

Bayek yang merupakan anggota dewan asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Medan Marelan itu mengaku siap menjamin kenyamanan pedagang di Pasar Marelan. Termasuk terkait dugaan intimidasi. “Kasihan pedagang kecil dibebankan kios mahal. Karena tidak sanggup lantas diintimidasi,” papar Bayek yang juga Ketua AMPI Kota Medan itu. (TM-RAJA)

Related posts

Leave a Comment