Maling di USU ‘Tidur’ di Balik Penjara

maling di usu

Topmetro.News – Maling di USU yang menggasak bahan material dijebloskan ke penjara. Dua tersangka maling di USU (Universitas Sumatera Utara) itu kini harus tidur di sel tahanan Polsek Pancurbatu lantaran ditangkap unit Reskrim Pancurbatu, Jumat (28/9/2018) malam terkait kasus 363 KUHPidana.

Keduanya maling di USU itu, menurut info yang diperoleh di kepolisian, bernama Gintar Sembiring (51) warga Dusun III Desa Simalingkar A Kecamatan Pancurbatu dan M Idhar Siregar (42) warga serupa.

Maling di USU Dilaporkan Penjaga Malam

Kedua tersangka ditangkap atas laporan korban Majahari (45) sebagai penjaga malam pihak Universitas Sumatera Utara (USU) dengan Nomor LP /332/IX/2018/Restabes/Sek P. Batu, tanggal 28 September 2018.

Info lainnya yang diterima Minggu (30/9/2018), saat itu korban Majahari Jumat (28/9/2018) pagi melihat hilangnya bahan material milik USU.

Majahari langsung melaporkan kejadian itu ke pihak Rektorat. Oleh pihak Rektorat memberikan surat kuasa kepada Majahari untuk melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian Pancurbatu. Setelah dilakukan penyidikan di lokasi hilangnya bahan material itu.

Maling di USU Sikat Materil Bahan Bangunan

Setelah dilakukan penyidikan, bahan bangunan yang hilang diantaranya; kayu broti ukuran 2×6 = 15 batang, broti ukuran 2×3 = 20 batang, seng ukuran 7 kaki = 40 lembar, dan kawat jaring ukuran 2 M x 40 meter sebanyak 7 lembar.

Unit Reskrim Polsek Pancurbatu, mendapat informasi keberadaan salah satu tersangka dan selanjutnya meringkusnya. Setelah ditangkap kemudian dikengembangkan ke teman pelaku lainnya. Setelah diinterogasi polisi, kedua laki-laki itu mengakui perbuatannya. Menurut tersangka, mereka ‘menguras’ barang materil milik USU.

Kemudian tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polsek Pancurbatu untuk proses lebih lanjut.

Kepada polisi, para tersangka mengaku barang curian itu dijual seharga Rp 1,5 juta. Sayangnya, belum diperoleh pihak mana yang menadah barang curian dimaksud.

Terancam 5 Tahun Penjara

Kapolsek Pancurbatu Kompol Faidir Chaniago SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan kedua tersangka pencurian bahan material milik USU.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.” (TM-08)

Related posts

Leave a Comment