Tahanan Kota Ratna Sarumpaet, Permohonannya Ditolak Polisi

ratna sarumpaet tahanan kota

Topmetro.News – Tahanan kota Ratna Sarumpaet yang diajukan kuasa hukumnya baru-baru ini terjawab sudah. Permohonan tahanan kota Ratna Sarumpaet akhirnya ditolak penyidik Polda Metro Jaya.

“Sudah kami terima, dan sudah ditelaah. Akhirnya permohonan tersebut belum dikabulkan,” kata Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/10/2018).

argo yuwono
Kombes Pol Argo Yuwono

Tahanan Kota Ratna Sarumpaet, Proses Hukumnya Masih Berlangsung

Argo Yuwono, menegaskan, alasan penolakan permohonan tahanan kota ini karena proses penyidikan terhadap Ratna Sarumpaet masih berlangsung.

Setidaknya, menurut Argo Yuwono keterangan tambahan Ratna Sarumpaet masih dibutuhkan seperti pemeriksaan lainnya. Pemeriksaan itu pun dilakukan hingga malam hari. “Masih proses sidik. Jadi ada pemeriksaan-pemeriksaan tambahan itu kita lakukan jadi belum bisa dikabulkan,” tegas Argo Yuwono.

Seperti diberitakan Topmetro.News sebelumnya Ratna Sarumpaet resmi ditahan. Kuasa hukumnya, Insank Nasaruddin sempat mengajukan agar Ratna Sarumpaet jadi menjadi tahanan kota. Pertimbangannya, pelaku kasus hoaks (hoax) itu sudah memasuki usia lanjut. Begitu pun dengan faktor kesehatan Ratna Sarumpaet. Namun sayang dengan berbagai argumentasi polisi, permohonan kuasa hukumnya itu terpaksa ditolak.(*)

Related posts

Leave a Comment