Pelebaran Jalan Kabanjahe-Berastagi Dianggarkan di APBN 2019

pemkab karo

topmetro.news – Komisi D DPRD Sumut menegaskan, kelanjutan pelebaran Jalan Jamin Ginting jurusan Kabanjahe – Berastagi sudah dianggarkan dalam APBN TA 2019 sebesar Rp20 miliar. Sehingga diharapkan kepada BBPJN (Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional) Sumut terus berkoordinasi dengan Pemkab Karo melakukan pembebasan lahan di sisi kiri kanan jalan. Agar tidak terkendala dalam pembangunannya.

Hal itu diungkapkan anggota Komisi D DPRD Sumut Drs Baskami Ginting dan Donald Lumbanbatu kepada wartawan, Rabu (17/10/2018), ketika dihubungi melalui telepon usai bertemu dengan Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat) di Jakarta.

“Kita memperoleh informasi di Kementerian PUPR di Jakarta, bahwa anggaran kelanjutan pembangunan jalan nasional jurusan Kabanjahe – Berastagi sudah dialokasikan di APBN TA 2019. Kita berharap agar Pemkab Karo segera menindaklanjutinya dengan melakukan pembebasan lahan yang terkena pelebaran,” ujar Baskami.

Jika tidak, tambah Baskami dan Donald, Kementerian PUPR telah melontarkan ancaman akan mencoret dan memindahkan anggaran tersebut ke kabupaten atau provinsi lain. Khususnya yang tidak memiliki masalah menyangkut pembebasan lahan.

“Kalau tidak ada rintangan, pelebaran jalan akan dilanjutkan pembangunannya pada tahun 2019. Dengan anggaran berkisar Rp20 miliar sepanjang 2 km dengan lebar 20 meter plus parit di kiri-kanan jalan,“ ujar Baskami yang juga Ketua FPDI Perjuangan itu.

Kewajiban Pemkab Karo

Dari penjelasan Kementerian PUPR kepada Komisi D, ujar Baskami, mereka tidak mau terulang kembali seperti pelaksanaan pembangunan pelebaran Jalan Kabanjahe – Berastagi Tahap I yang dilaksanakan pada awal 2017 sepanjang 2,3 km dengan anggaran Rp32 miliar dari APBN 2017. Dimana keseluruhannya tidak bisa dibebaskan.

“Kasus pelebaran tahap pertama, ada salah satu titik lokasi di ruas jalan yang terkena pelebaran tidak dapat dilaksanakan. Karena belum dibebaskan Pemkab Karo. Sampai saat ini, titik ruas jalan itu sangat rawan kecelakaan, karena terjadi penyempitan jalan,” katanya.

Pelebaran tahap kedua yang rencananya mulai dibangun pada 2019 ini, ujar Donald, diharapkan berjalan dengan lancar. Dan perlu diketahui secara jelas, apakah rencana pelebaran jalan ini sudah dibebaskan atau belum. Jika belum, Pemkab Karo harus segera membebaskannya, agar tidak lagi tertunda pembangunannya.

Berkaitan dengan itu, Baskami dan Donald mendesak BBPJN Sumut agar terus berkoordinasi dengan Pemkab Karo dalam hal pembebasan lahan. Sehingga kelanjutan pembangunan jalan nasional itu tidak sampai terkendala dan merugikan masyarakat serta pembangunan di Karo. (TM-ERRIS)

Related posts

Leave a Comment