Pelepasan 5.873 Ha Lahan Eks HGU PTPN II Harus Transparan

wagirin arman

topmetro.news – Ketua DPRD Sumut H Wagirin Arman mengigatkan Pemprovsu, PTPN II serta BPN (Badan Pertanahanan Nasional) Sumut agar dalam menyelesaikan permasalahan lahan eks HGU (Hak Guna Usaha) PTPN II seluas 5.873 hektar dilakukan secara transparan. Dan sampaikan ke publik siapa saja yang berhak menerima tanah eks perkebunan tersebut.

“Ketransparanan ini sangat perlu, agar masyarakat tidak mencurigai kinerja pemerintah. Jangan seperti penyelesaian selama ini, DPRD Sumut sama sekali tidak ada diberitahu tentang adanya upaya pelepasan 2.200 ha lahan eks HGU PTPN II tersebut oleh Gubsu semasa dijabat HT Erry Nuradi,” ujar Wagirin Arman kepada wartawan, Senin (22/10/2018) di DPRD Sumut.

Akibatnya, tambah Wagirin, Gubsu Edy Rahmayadi akhirnya membatalkan upaya pelepasan lahan eks HGU PTPN II seluas 2.200 hektar yang sudah pernah diusulkan Erry Nuradi pelepasannya kepada Kementerian BUMN maupun jajaran Direksi PTPN II dimaksud.

Melihat situasi demikian, tegas Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sumut itu, lembaga legislatif mengharapkan Pemprovsu, PTPN II maupun BPN Sumut untuk tetap mengedepankan ketrasparansian dalam pelepasan lahan eks HGU PTPN II tersebut. Sehingga tidak menimbulkan perbedaan persepsi di kemudian hari.

Harapan Wagirin Arman

“Kita tahu saat ini Pansus Tanah Eks HGU PTPN II DPRD Sumut sedang memperpanjang masa tugasnya. Semata-mata menunggu klarifikasi dari Gubsu, mengapa ada upaya pelepasan lahan di masa Tengku Erry dan kini dibatalkan di masa Edy Rahmayadi. Jadi kita harapkan ke depannya penyelesaian lahan eks HGU PTPN II ini berjalan transparan. Jangan lagi ada istilah bersembunyi di tempat terang,” tegasnya.

Menurut Wagirin, untuk lebih meminimalisir resiko yang terjadi, penyelesaian lahan eks HGU PTPN II ini lebih tepat diputuskan Presiden RI Joko Widodo. Bisa dengan menerbitkan keppres agar lebih fair dan tidak ada lagi yang membawa kepentingan pribadi maupun kelompoknya.

“Masalah tanah ini sensitif, sudah banyak korban. Langkah paling tepat hanya diambil-alih oleh Presiden menyelesaikannya. Misalnya dengan melahirkan Keppres Penyelesaian Tanah Eks HGU PTPN II di Sumut. Agar tidak ada kepentingan politik pribadi maupun kelompok,” katanya.

Menurut Wagirin, dengan usulan keppres ini bukan berarti dirinya tidak percaya terhadap keputusan gubernur, BPN maupun PTPN II. Tapi karena masalah ini sudah terjadi belasan tahun lamanya. Tidak pernah ada keputusan konkrit, sehingga perlu diserahkan penanganannya kepada Presiden.

“Kita kuatir, jika masalah ini berlarut-larut, akan membahayakan masyarakat Sumut. Sebab masalah tanah ini ibarat bom waktu yang siap untuk meledak, jika tidak kita antisipasi sejak dini,” ujar Wagirin. Dia pun mengajak unsur Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Sumut untuk menyerahkan penuntasan masalah tanah ini kepada Presiden RI. (TM-ERRIS)

Related posts

Leave a Comment