Pecandu Sabu Ditangkap, Dijebloskan ke Sel Tahanan

pecandu sabu ditangkap

Topmetro.News – Pecandu sabu ditangkap. Pria bernama Suhendra alias Hendra (30), warga Jalan Sei Bingei, Desa Kampung Kloneng Tanah Seribu, Kecamatan Namo Trasi Kota Binjai merupakan seorang pecandu sabu ditangkap Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Selasa (13/11/2018). Ketika diamankan, pecandu ini sempat meronta-ronta minta agar tidak ditahan.

Keterangan diperoleh, tersangka pecandu sabu ditangkap dan diamankan dari daerah Simpang Jalan Namorube Julu, Desa Norube Julu Kecamatan Kutalimbaru.

Pecandu Sabu Ditangkap Berprofesi Sebagai Buruh Bangunan

Dari pecandu yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu, 0.22 gram seharga Rp 80 ribu.

AKP Bilter Sitanggang, Kapolsek Kutalimbaru didampingi Iptu Amir Sitepu, Kanit Reskrim menyebutkan, awal tersangka ditangkap setelah tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru cek bodi (memeriksa badan) tersangka.

“Saat petugas melakukan pemeriksaan badan terhadap tersangka, ditenukan 1 buah plastik klip kecil warna putih diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang tersimpan di kantong kecil celana jeans sebelah kanan milik tersangka,” sebut Kapolsek.

Barbut Dibeli dari Seorang Pria Bernama Sanjay

Kapolsek menambahkan, ketika diintrogasi petugas, tersangka pecandu sabu ditangkap dimaksud mengakui barang bukti itu miliknya yang dibeli dari seseorang bernama, Sanjay yang kini berstatus (DPO). Sanjai tercatat sebagai warga Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru Deli Serdang.

Usai pemeriksaan lebih di ruang penyidik, tersangka dijebloskan ke sel tahanan.

“Tersangka dikenakan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.(TM-08)

Related posts

Leave a Comment