Pembunuh Warga Siantar Dibekuk di Medan Saat Tidur Pulas

pembunuh warga siantar

Topmetro.News – Pembunuh warga Siantar yang menghabisi nyawa seorang tukang rujak sempat melarikan diri ke Medan. Namun keberadaan pembunuh warga Siantar itu terendus petugas gabungan personil Polres Siantar dan Polda Sumut, hingga membekuk pelaku bernama Gopur alias Keling di rumah teman keponakannya di Jalan Teratai Kelurahan Sarirejo Kecamatan Polonia, Kota Medan.

Seperti sebelumnya diberitakan Topmetro.News, seorang tukang rujak tewas dibantai pelaku pada Rabu (14/11/2018) di Jalan Vihara Belakang, Gang Bunga, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar. Belakangan diketahui korban Dedi yang sehari-hari berjualan rujak.

Pembunuh Warga Siantar Gunakan Pisau Habisi Korban

Pemicu pembunuhan itu, sebagaimana diungkapkan AKBP Heri Bertus Oppusunggu, Kapolres Kota Siantar di markas Polres Siantar, Sabtu (17/11/2018) motifnya cukup sepele. Tersangka Gopur tega menghabisi nyawa korban berawal dari saling tatap.

”Awalnya saling tatap, lalu tatapan itu rupanya menimbulkan emosi. Hingga kemudian, berujung perkelahian. Lalu dengan pisau, tersangka menikam korban, lalu beberapa saat kemudian meninggal dunia,” kata Kapolres.

Usai menghabisi korban, tersangka melarikan diri ke Kota Medan.

Namun tersangka berhasil dibekuk di lokasi persembunyiannya, Jumat (16/11/2018) subuh. Tersangka diringkus ketika sedang tidur nyenyak di rumah seseorang di Jalan Teratai, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Polonia, Kota Medan.

Diketahui, sesaat setelah Gopur membunuh Dedi si Tukang Rujak, awalnya Gopur kabur ke Jalan Imam Bonjol, lalu tembus ke rel kereta api, melalui gedung IV Pasar Horas.

Dari rel kereta api, dia berjalan kaki ke arah stasiun kereta api. Lalu ke Jalan Mataram I, melewati gudang pupuk. Selanjutnya, dari Jalan Mataram I, tersangka menyeberangi Jalan Ade Irma, menuju Jalan Langkat.

Di Jalan Langkat, pisau yang digunakan Gopur menikam korban terjatuh di drainase persis di samping kantor PU Bina Marga Sumut, Jalan Ade Irma.

Kemudian, dari Jalan Langkat, Gopur bergerak ke Jalan Singosari. Dari situ, tersangka menaiki angkot Sinar Siantar ke simpang Rambung Merah, Jalan Medan.

Dari sana, dia bergeser ke jembatan Sigagak di Jalan Medan perbatasan Kota Siantar dengan Kabupaten Simalungun.

Berniat Kabur ke Provinsi Riau

Lalu, Gopur lanjut ke Kota Tebing Tinggi, dengan menumpangi bus Sejahtera.

Dari Tebing, tersangka hendak menuju Provinsi Riau. Cuma niat itu dibatalkan. Tersangka lebih memilih berangkat ke Kota Medan, karena di sana ada kakaknya.

Hingga akhirnya, Gopur ditangkap di Jalan Teratai Kelurahan Sarirejo Kecamatan Polonia-Medan.

Kini polisi menjerat tersangka dengan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)

Related posts

Leave a Comment