‘Tilep’ Dana Desa Rp400 Juta, Mantan Kades di Batubara Diringkus Polisi

mantan Kades Gunung Rante

topmetro.news – Perbuatan Birong, mantan Kades Gunung Rante, Kecamatan Talawi, Batubara ini sama sekali sangat tidak pantas untuk ditiru. Pasalnya pria berusia 34 tahun bernama asli Hadirman Situmorang ini, begitu tega-teganya sudah menghianati kepercayaan warga desanya yang dulu telah memilih ia sebagai kepala desa periode 2013 – 2019.

Birong menjadi tersangka karena dengan sengaja telah memangsa uang negara yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2018.

Tak tanggung-tanggung. Sebagaimana Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH MH sampaikan melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Gunanti Hutabarat SH, Selasa (3/11/2020). Bahwa DD dan ADD yang telah digelapkan Birong, mencapai Rp431.238.681.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menguraikan, bahwa Hardiman Situmorang alias Birong tersebut, beberapa hari sebelum berhasil mereka ringkus memang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Batubara dengan pimpinan Kanit Iptu Abdi Tansar SH.

AKP Bambang menjelaskan, personil Unit Tipikor, siang malam terus berusaha mengendus keberadaan Birong. Kemudian mendapatkan informasi tempat lokasi mantan kades bersembunyi. Lalu Iptu Abdi Tansar bersama tim langsung memburu terduga pelaku ke Provinsi Jambi.

“Setelah kita dapatkan informasi tentang tempat persembunyian terduga pelaku korupsi Dana Desa tersebut, tim kita yang dengan pimpinan Kanit Tipikor Iptu Abdi Tansar langsung berangkat untuk menangkap Birong. Dan mantan Kades Gunung Rante ini berhasil mereka ringkus pada salah satu warung tuak lokasi RT VII Desa Bungu, Kecamatan Bajubang, Jambi. Pada tanggal 23 Oktober 2020,” ungkap AKP Bambang Hutabarat.

“Setahun lebih Birong menjadi buronan Polres Batubara. Dan tak berkutik saat ditangkap petugas kepolisian di warung tuak. Dan kini tersangka sudah mendekam dalam Rumah Tahanan Makopolres Batubara. Tindakan tersangka ini terbukti sudah merugikan negara. Maka kita persangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 subs Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU RI No. 20 tahun 2001. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kasat.

Pengakuan Tersangka

Sementara di hadapan belasan wartawan yang hadir pada press rilis kasus ini, Birong mengaku, sewaktu ia melarikan diri ke Provinsi Jambi, Desa Bungku RT 7 Kabupaten Batanghari, Bajubang, uang yang ia dapatkan dari hasil korupsi tersebut sudah dihabiskannya untuk berfoya-foya dan sama sekali tidak ada digunakannya untuk membeli ladang atau barang berharga lainnya.

Sedang untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari selama dalam pelarian, tersangka pun sempat bekerja sebagai penjaga perkebunan pada daerah tersebut. Menurut Birong pula, bahwa semua yang ia lakukan hanya sendirian dan tidak melibatkan orang lain ataupun pihak ketiga. AKP Bambang Gunanti Hutabarat pun membenarkan pengakuan tersangka tersebut.

reporter | Bima IS Pasaribu

Related posts

Leave a Comment