Jambret Dipelor Polisi, Nekat Serang Petugas, Nih Fotonya..!!!

jambret dipelor polisi

Topmetro News – Jambret dipelor polisi. Tindakan tegas terukur ini dilakukan personil Satuan Reskrim Polrestabes Medan saat meringkus dua pelaku jambret di Jalan Wahidin, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area Kamis (22/11/2018) sore persisnya di depan supermarket Kasimura. Tak pelak lagi, jambret dipelor polisi itu pun terkapar tak berdaya.

Kedua jambret dipelor polisi masing-masing Mhd Edi Wardana alias Dana (20) warga Jalan Prof HM Yamin Gg Kelambir No 31 B Medan dan Cristian Manik (19) warga Jalan Gurilla Gg Cengak Merah No 14 Medan.

Keduanya nekat menjambret korbannya Johan (42) warga Jalan Pukat VI, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.

jambret dipelor

Jambret Dipelor Polisi Lantaran Mengincar Korban yang Naik Beca

AKBP Putu Yudha Prawira SH SIK MH, Kasat Reskrim Polrestabes Medan pada Jumat (23/11/2018) menjelaskan, kedua pelaku jambret beraksi saat korban menumpangi becak bermotor (betor). Saat itu melintas kedua tersangka dengan mengendarai Honda Vario BK 6336 AGF, dan langsung menjambret ponsel merk Evercross extrem milik korban yang berada di dalam sakunya.

“Melihat HPnya dijambret, korban langsung berteriak rampok. Kedua tersangka langsung melarikan diri, namun saat melarikan diri kedua tersangka terjatuh menabrak pengendara lain,” ujar AKBP Putu Yudha.

Kasat Reskrim menambahkan, ketika keduanya terjatuh tim Pegasus yang saat itu sedang berpatroli langsung meringkus kedua tersangka.

para jambret

Polisi Minta Tunjukkan Lokasi Tersangka Beraksi

Selanjutnya Timsus bagian Unit Pidana Umum, melakukan pengembangan dengan membawa kedua tersangka untuk menunjukkan beberapa lokasi tempat mereka melakukan aksinya.

“Saat tim kita membawa mereka untuk menunjukkan dimana saja lokasi mereka beraksi kedua tersangka melakukan perlawanan dengan menyerang petugas. Akhirnya kedua tersangka dilakukan tindakan tegas terukur,” jelas Akpol tahun 2000 itu.

Disebutkan pula, kedua tersangka langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan.

Terancam 7 Tahun Penjara

Selesai dirawat, keduanya langsung dibawa ke Polrestabes Medan bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” sebut eks Kasubdit III Dirkrimsus Poldasu ini.

DAFTAR TITIK LOKASI TEMPAT JAMBRET BERAKSI:

1. Jl. Wahidin Medan
2. Jl. Rela Medan, hasil: 1 unit HP Samsung J7
3. Jl. Kapten Maulana Lubis, hasil: 1 unit HP Oppo
4. Jl. Juanda Medan, hasil: 1 unit HP Oppo
5. Jl. Wahidin dekat SMA 8 Medan, hasil: 1 unit HP Vivo
6. Jl. Iskandar Muda Medan, hasil: 1 HP Oppo F5
7. Jl. Krakatau Medan, hasil: 1 HP Vivo
8. Jl. Iskandar Muda, hasil: 1 HP Acer

Reporter : Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment