Penyebab Jatuhnya Lion Air JT-610 Masih Gelap

penyebab jatuh lion air

topmetro.news – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) masih terus melakukan penyidikan terkait penyebab jatuh Lion Air JT-610 di Perairan Tanjung Karawang, pada Senin (29/10/2018) lalu.

Hal itu disampaikan Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Kapten Nur Cahyo Utomo usai pertemuan tertutup dengan keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (27/11/2018) siang.

Rekonstruksi Penyebab Jatuh Lion Air

“Untuk penyebab, masih sangat jauh. KNKT masih akan melakukan penelitian tentang bagaimana kecelakaan ini terjadi. Akan kita rekonstruksi lagi di simulator miliknya Boeing di AS,” kata Nur Cahyo.

Menurut dia, pihaknya akan meneliti lagi komponen Lion Air PK LQP yang dilepas di Bali. “Jadi masih banyak kegiatan pengumpulan data yang harus kita lakukan untuk mengetahui penyebab kecelakaan,” ujar Nur Cahyo.

Menurutnya, pertemuan dilakukan secara tertutup karena pihak keluarga korban dianggap sebagai pihak pertama yang berhak tahu tentang hasil investigasi KNKT.

“Keluarga korban adalah pihak yang berhak tahu terlebih dahulu tentang perkembangan penyidikan KNKT. Untuk rekan-rekan wartawan besok kita lakukan jumpa pers di Jakarta,” ujar Nur Cahyo.

“Ini merupakan laporan awal kepada pihak keluarga (korban). Kita pun masih terus melakukan penyidikan,” tambahnya.

Sejumlah perwakilan keluarga korban pun mengaku kecewa lantaran informasi yang didapatkan dinilai kurang spesifik. Dan tidak ada informasi baru terkait penyebab jatuh Lion Air JT-610 itu.

“Informasi yang diberikan kurang detail. Karena hanya menjelaskan pesawat yang mengalami gangguan sejak dari Bali. Jadi kami sebagai keluarga korban merasa kecewa,” kata seorang keluarga korban, Nurhayati, usai pertemuan dengan KNKT.

Menurut Nurhayati, jawaban dan penjelasan KNKT masih jauh dari informasi yang dibutuhkan masyarakat, terutama keluarga korban. “Mereka (KNKT) tadi mengatakan memang ada kerusakan saat penerbangan dari Bali ke Jakarta. Tapi, tidak jelas apakah pengujian dilakukan oleh komputer atau manusia sehingga diputuskan layak terbang,” katanya.

Gugat The Boeing Company

Sebelumnya diberitakan, Keluarga korban Lion Air JT-610 telah mengajukan gugatan hukum terhadap perusahaan The Boeing Company, produsen pesawat Boeing 737 Max 8 di Chicago, Amerika Serikat (AS). Gugatan ini diajukan keluarga korban melalui Firma Hukum Ribbeck Law Chartered pada 16 November 2018.

Manuel von Ribbeck, dari Ribbeck Law Chartered menyatakan tidak ada alasan untuk menunggu laporan akhir investigasi jatuhnya pesawat. Selain memakan waktu yang lama, hasil investigasi juga tidak akan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang bersalah.

“Tidak ada alasan untuk menunggu laporan akhir dari investigasi karena bisa memakan waktu berbulan-bulan atau bertahun-tahun. Laporan akhir tidak akan menetapkan kewajiban. Keputusan siapa yang bersalah dalam kecelakaan ini akan ditentukan oleh hakim atau juri di Amerika,” kata Von Ribbeck melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (22/11/2018).

Von Ribbeck memiliki catatan signifikan mewakili keluarga korban penerbangan global termasuk beberapa keluarga dalam kecelakaan penerbangan sebelumnya di Indonesia. Dalam gugatan ini, Von Ribbeck mewakili keluarga korban menuding manual penerbangan pesawat Boeing 737 MAX 8 yang dipergunakan Lion Air untuk rute penerbangan Jakarta-Pangkalpinang saat itu dalam kondisi rusak dan berbahaya.

Hal ini yang menurutnya menjadi penyebab langsung jatuhnya pesawat di perairan Karawang pada 29 Oktober lalu. “Lion Air hanyalah salah satu dari beberapa maskapai yang telah membeli Boeing Max 8 yang relatif baru,” ungkapnya.

sumber: beritasatu.com

Related posts

Leave a Comment