4 Kasus Dugaan Korupsi Menarik Perhatian Publik 2018

kejatisu

topmetro.news – Dari 131 kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang masuk Kejatisu, 126 kasus masih di tahapan penyelidikan (dik). Lalu 62 kasus ditingkatkan ke tahapan penyidikan (dik) dan sembilan kasus sudah tahapan penuntutan (tut) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hingga penghujung 2018 ini, tercatat empat kasus di antaranya dikategorikan mendapatkan perhatian publik.

BACA JUGA: Rekapitulasi 2018: Kejatisu Selamatkan Uang Negara Rp39,5 M dan 21 DPO Dibekuk

Ekspos Kejatisu

Hal itu diungkapkan Aspidsus Agus Salim SH MH.dalam ekspos penanganan kasus-kasus korupsi yang ditangani sepanjang tahun ini, baik yang diusut jajaran kejaksaan di Sumut (61 kasus), penyidikan Polri (50) kasus, PPNS Bea Cukai (7) kasus dan PPNS Pajak (1) kasus. Ekspos digelar, Senin (10/12/2018) di aula lantai II Kejatisu dipimpin Wakajatisu Yudhy Sutoto SH dan dihadiri para asisten dan staf lainnya.

Keempat kasus menarik perhatian publik tersebut yakni dugaan tipikor terkait dengan pembangunan rigit beton pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota SibolgaTA 2016. Kerugian negara mencapai Rp9 miliar dan pengembalian kerugian keuangan negara mencapai Rp7 miliar.

Didampingi Asintel Eben Ezer Simanjuntak SH MH, Aspidum Edyward Kaban SH MH, Aswas Firdaus SH MH, Perdatun Munasim SH MH, Kasi Penkum Sumanggar Siagian SH, dan staf lainnya, dia menambahkan, kasus dugaan tipikor pemberian fasilitas kredit pada BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat atas nama debitur bermasalah Mulyono, juga menarik perhatian.

Mulyono sendiri sempat buron setahun dan berhasil dibekuk di Bekasi, Jabar akhir pekan baru lalu. Kerugian keuangan negara mencapai Rp22 miliar.

Ketiga, kasus dugaan tipikor terkait pembangunan Tapian Siri-siri dan Taman Raja Batu TA 2016 di Pemkab Mandailing Natal (Madina). Dalam kasus ini memang sudah ditingkatkan ke tahapan dik. “Namun tidak semua kasus di tahapan dik sudah ditentukan siapa tersangkanya. Kita sedang mendalaminya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kasus ini bisa diselesaikan,” urainya.

IPAL Tirtanadi

Keempat adalah penangan perkara tipikor yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Medan. Agus Salim menambahkan, pihaknya bekerjasama dengan stakeholder lainnya di internal Kejatisu nyaris putus asa karena masih menunggu perhitungan keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tim akhirnya menemukan solusi sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusional (MK) antara lain menyebutkan, perhitungan keuangan negara bisa juga menggunakan tenaga akuntan publik yang berbadan hukum. Akhirnya, kerugian keuangan negara diperhitungkan senilai Rp18 miliar.

Di awal persidangan juga ada riak-riak di mana informasi yang diterima Kejatisu, tim kuasa hukum terdakwa atas nama Flora Simbolon buat semacam aksi keributan di pengadilan.

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment