Jaksa Dilaporkan ke Mabes Polri, Kejatisu Monitor Sidang PDAM

jaksa dilaporkan

topmetro.news – Kejati Sumut menanggapi adanya laporan oleh pengacara Andar Sidabalok SH terhadap Kejari Belawan Yusnaini SH dan beberapa jaksa lainnya. Tanggapan soal jaksa dilaporkan ini disampaikan Aspidsus Kejati Sumut Agus Salim SH MH, Senin (10/12/2018), di aula lantai II Kejatisu.

Dengan adanya pelaporan itu, Kejati Sumut pun terus memonitor sidang dimaksud. Kejati Sumut bahkan disebut, berkoordinasi dengan Kosisi Yudisial (KY) maupun KPK, menyaksikan langsung persidangan.

“Kami tetap memonitor perkembangan perkaranya. Belum lama ini kami juga berkoordinasi kepada Komisi Yudisial (KY) maupun KPK menyaksikan langsung persidangannya. Dalam hal ini Kejatisu akan membackup jajaran Kejari Belawan yang telah dilaporkan tersebut. Mereka kan menjalankan tugas penegakan hukum. Kok malah dilaporkan segala,” urainya.

Sementara terkait laporan ini, Mabes Polri juga sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan. Salah seorang yang sudah diperiksa sebagai saksi di Jakarta adalah Irwansyah, mantan staf Direksi PDAM Tirtanadi.

BACA JUGA: Jaksa Diminta Agar Mempelajari Jenis Proyek Tertentu

Jaksa Dilaporkan ke Mabes Polri

Sebagaimana diberitakan, beberapa waktu lalu, Andar Sidabalok SH melaporkan Kejari Belawan Yusnaini SH ke Mabes Polri. Laporan itu terdaftar pada Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTL/1156/XI/2018/BARESKRIM, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1420/XI/2018 tanggal 2 November 2018, terkait sumpah palsu dan keterangan palsu.

Kepada media, Andar Sidabalok menyebut, salah satu alasan pelaporan Kejari Belawan, karena tetap melakukan penahanan terhadap seseorang yang status tersangkanya telah dinyatakan gugur lewat putusan sidang pra-peradilan. Andar sendiri adalah kuasa hukum Flora Simbolon, yang menjadi terdakwa pada kasus dugaan korupsi pembangunan IPA Martubung PDAM Tirtandi.

Selain Kejari Belawan Yusnaini SH alamat Jalan Sumatera No 15 Belawan, ada beberapa jaksa lainnya yang turut dilaporkan, yaitu Suheri Wira Fernanda SH MH (jaksa pratama), Fanciskawati Nainggolan SH (jaksa pratama), Ruji Wibowo SH MH (jaksa pratama), Gerry Anderson Gultom SH (jaksa pratama), Christian Sinulingga SH MH (ajun jaksa), Tompian Jopi Pasaribu SH (ajun jaksa), Samgar Siahaan SH (ajun jaksa madya), dan Nurdiono SH (jaksa pratama). Semuanya beralamat di Jalan Sumatera No 15 Belawan.

Selain jaksa, seorang wiraswata bernama Dr Hernold F Makawimbang SSos MSi MH alamat Jalan Dewi Kartika Raya No 7 Semarang, juga turut dilaporkan.

Mereka dilaporkan dengan tuduhan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu, sesuai UU No 1 Tahun 1964 tentang KUHP, 242 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau perampasan kemerdekaan Pasal 333 KUHP.

“Mereka, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, telah melanggar sumpah jabatannya dengan merampas kemerdekaan seseorang, yakni kliennya yang bernama Flora Simbolon,” ujar Andar Sidabalok.

Abaikan Putusan pra-Peradilan

Menurut Andar, Yusnani dan kawan-kawan secara semena-mena memaksakan Flora Simbolon menjadi tersangka. “Hal itu telah terbukti dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap lewat putusan sidang pra-peradilan di Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 26 Oktober 2018,” tegas Andar.

“Jaksa dari Kejari Belawan itu seolah mengabaikan amanat dari putusan sidang pra-peradilan tersebut. Bahkan tetap memaksa Flora yang sudah dinyatakan bukan tersangka untuk menjadi terdakwa,” sambungnya.

Menurut Andar, sejak terbitnya putusan pra-peradilan itu, seharusnya jaksa dan hakim PN Medan segera menggugurkan perkara dimaksud dan membebaskan terdakwa dari tahanan. Maka, terkait kasus tersebut, selain mempolisikan para jaksa tadi, Andar Sidabalok pun sudah melaporkan hakim PN Medan yang menangani perkara itu ke Ketua Mahkamah Agung, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Komisi Yudisial Perwakilan Sumatera Utara, dan Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara.

“Ini jelas sebuah perampasan hak kemerdekaan seseorang berkedok penegakan hukum. Demi pemulihan hak asasi seseorang, kami akan terus berjuang dan bergerak melalui jalur-jalur yang dibenarkan di negeri ini,” tutup Andar.

reporter: Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment