PN Medan Geger, Saksi Ngaku Ditodong Pistol Supaya Teken BAP

pn medan geger

topmetro.news – Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu atas nama terdakwa Syafaruddin Pasai alias Udin, warga Jalan Sei Mencirim Gang Sei Musi, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Rabu (12/12/2018), sempat membuat pengunjung yang memadati Ruang Cakra 8 PN Medan geger.

Saksi ‘verbal lisan’ Hamonangan Sirait dari Subdit 1 Dit Narkoba Poldasu sengaja dihadirkan di persidangan oleh tim JPU dari Kejari Medan dimotori Henny Meirita SH. Karena pada persidangan sebelumnya, saksi Hamdani alias Deni (terdakwa pada berkas terpisah) menyebutkan, terpaksa meneken BAP ketika menjalani pemeriksaan di Mapoldasu.

Menolak BAP

“Tidak ada tekanan yang mulia. Bahkan ketika diperiksa tersangka (kini duduk di kursi pesakitan-red) ketika itu didampingi kuasa hukumnya Marga Situmorang,” kata Sirait menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Saryana SH.

Ketika dikonfrontir, saksi Hamdani yang duduk bersebelahan dengan saksi verbal lisan dari Poldasu tersebut tetap dengan keterangan pada sebelumnya. Hamdani menolak seluruh isi BAP ketika menjalani pemeriksaan di Mapoldasu.

“Saya ditodong dengan pistol dan dipukuli pakai sepatu Pak Hakim. Karena nggak tahan saya terpaksa meneken BAP-nya. ‘Sudah…, teken aja. Nggak usah baca-baca lagi’,” katanya menirukan ucapan saksi Aiptu Hamonangan.

Ketika dicecar Dameria Sagala SH, kuasa hukum terdakwa Syafarudin soal penangkapan terhadap saksi maupun kliennya apakah ada barang bukti sabu pada diri keduanya ketika dilakukan penangkapan, saksi Hamonangan mengaku tidak tahu. Sebab dia tidak ikut ketika dilakukan penangkapan.

JPU Henny sempat ditegur salah seorang anggota majelis hakim. Pasalnya, dia ‘nyelonong’ melakukan protes atas pertanyaan kuasa hukum terdakwa Syafarudin.

“Artinya, saksi ‘verbal lisan’ maupun saksi Hamdani sama tetap pada pendiriannya. Maka hal itu akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim nantinya,” kata Saryana.

Sidang dilanjutkan, Selasa (18/12/2018) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ‘ade charge’ (meringankan posisi kedua terdakwa).

Dibekuk Terpisah

JPU menjerat kedua terdakwa dengan pidana, secara tanpa hak melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bentuk bukan tanaman.

Terdakwa Syafarudin lebih dulu dibekuk petugas ‘unit luar’ Poldasu, Senin (7/12/2018). Dia dibekuk di Gang Dojo Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan. Petugas menemukan dua bungkusan plastik transparan (setelah diteliti di laboratorium) kristal putih tersebut sabu diletakkan di bawah pohon seri.

Hasil interogasi lanjutan, petugas kemudian membekuk Hamdani di Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment