Nisel Paling ‘Rawan’ Pelaksanaan Pemilu di Sumut

pelanggaran pemilu

topmetro.news – Secara umum, potensi kerawanan pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu Serentak 2019 mendatang di 33 kabupaten/kota di Sumut hampir sama. Namun pengalaman pada pemilu-pemilu lalu, kabupaten/kota yang rawan pelanggaran pemilu ada di Nias kepulauan, khususnya Nias Selatan (Nisel). Hal ini menjadi perhatian stakeholder terlibat pelaksana Pemilu.

Ada enam kasus sengketa Pemilu yang diselesaikan Bawaslu Nias Selatan. Sementara di beberapa kabupaten/kota terdapat satu atau dua kasus kerawanan pelaksanaan Pemilu, seperti Medan, Tobasa, Pematangsiantar, dan Simalungun masing-masing satu kasus. Tidak tertutup kemungkinan kabupaten/kota lainnya memiliki kerawanan yang sama.

Hal Itu diungkapkan komisioner Bawaslu Sumut Suhardi Suhendar Situmorang, Jumat malam (21/12/2018), terkait Sosialisasi Pengawasan Pemilu Bagi Media Massa dan Komunikasi Masyarakat di Sekretariat Jalan Adam Malik Medan.

Pelanggaran Pemilu

Kerawanan lainnya di beberapa daerah terkait geografis. Misalnya medan yang sangat sulit dijangkau. Jangankan untuk roda empat, roda dua pun tidak bisa. Terpaksa berjalan kaki atau naik kuda ke suatu desa tertentu. Kerawanan lainnya dari sudut karakteristik masyarakat, praktik ‘money politic’ dan lainnya.

Fungsi pengawasan yang telah dan masih dilaksanakan Bawaslu Sumut berikut jajarannya terhadap tahapan-tahapan Pemilu 2019, yakni penetapan parpol peserta Pemilu 2019, pemutakhiran data pemilih, tahapan pendaftaran dan verifikasi serta penetapan bakal calon (balon) caleg DPRD provinsi, kabupaten/kota, dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Sumut.

Pengawasan penyerahan laporan awal dana kampanye di tingkat provinsi maupun 33 kabupaten/kota. Selanjutnya pengawasan pemutakhiran data pemilih akan berlangsung sampai dengan 17 April 2019 serta tahapan pelaksanaan kampanye.

“Pengawasan pelaksanaan kampanye salah satu trend topic sedang bergulir pro dan kontra mengenai boleh tidaknya pemasangan spanduk caleg, capres-cawapres calon DPD yang tidak difasilitasi KPU atau peserta Pemilu,” urainya.

Ada beberapa poin menarik saat melakukan penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP). Hasil temuan Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan di Sumut ternyata masih menemukan kasus calon pemilih ganda.

Memberikan rekomendasi yakni terdapatnya calon pemilih ganda. Rekomendasi kedua, tidak dimasukkannya tiga nama calon pemilih yang sudah memenuhi syarat ke DPTHP 1. Misalnya di Kabupaten Tapanuli Utara dan Labuhanbatu. Kedua rekomendasi tersebut memang langsung ditindaklanjuti KPU Provinsi Sumut.

Tidak Boleh Kampanye

Temuan lainnya dalam hal pengawasan pelaksanaan kampanye, tambah Suhardi didampingi Kasubag Teknis Penyelenggaraan, Pengawasan Pemilu (TP3) Bawaslu Sumut Irwansyah Harahap adalah, beberapa pelanggaran administrasi dari parpol tertentu di Kota Pematangsiantar yang melakukan kampanye di media massa di luar jadual sebagaimana ditetapkan KPU.

Karena temuannya di tingkat Bawaslu kabupaten/kota, maka yang menyelesaikan kasusnya yakni Bawaslu Sumut setelah proses pemeriksaan memutuskan caleg dimaksud tidak diperkenankannya mengikuti seluruh tahapan kampanye.

Sebagaimana telah ditetapkan KPU bahwa masa kampanye menggunakan media cetak, elektronik maupun media sosial selama 21 hari. Terhitung 21 Maret 2018 hingga 13 April 2019.

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment