Ir Benget Silitonga: Pemkab dan Kota Diminta Bantu KPU

TOPMETRO.NEWS – Sebelum dilaksanakannya pemutakhiran data pemilih menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara meminta Walikota/Bupati segera mengeluarkan surat edaran kepada Dinas Kependudukan, agar menyerahkan rekapitulasi data kependudukan ke KPU Kabupaten/Kota.

“Minimal 3-6 bulan, instansi terkait menyerahkan rekapitulasi data kependudukan menyangkut data pindah tempat tinggal, meninggal dan lainnya,”ujar Komisioner KPU Sumut Ir Benget Silitonga kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (23/3).

Benget mengungkapkan, saat Pilkada dan Pemilu, data pertiga bulan tersebut akan dilagakan dengan DPT lama, sehingga menjadi data awal.

Sehingga, data tersebut akan disesuaikan dengan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) yang diturunkan Kemendagri kepada KPU.

Dengan metode ini, kata Benget, KPU tentunya akan lebih mudah saat pemutakhiran data pemilih menjadi valid.

Selama ini, ungkapnya, data yang disampaikan ke KPU cenderung glondongan, sehingga proses pemutakhiran dan dinamisasi penduduk lebih sulit.

Jadi, ungkapnya, KPU kabupaten/kota agar melaksanakan MoU dengan walikota dan bupati terkait pemutakhiran data penduduk secara faktual sehingga data penduduk legal administratif selaras dengan data penduduk secara rill (defacto).

Dalam kesempatan itu, aktivis Bakumsu ini juga kedepannya mengharapkan  pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar membuat sistem informasi kependudukan yang terbuka yang dapat diakses publik serta instansi berwenang, termasuk KPU.

“Sudah waktunya Pemprovsu, Pemko dan Pemkab menciptakan aplikasi kependudukan berbasis online untuk mempermudah pelayanan kependudukan. Jadi, pelayanan administrasi kependudukan tidak manual lagi. Instansi kepolisian saja sudah menerapkan hal itu dalam pembuatan SIM dan STNK, kenapa Pemko atau Pemkab selaku penguasa anggaran malah tertinggal masalah IT ini?,” jelasnya.(TM/UCK)

Related posts

Leave a Comment