Diprapidkan, Kapolda dan Dir Reskrimsus Poldasu tak Hadiri Sidang

kapoldasu

topmetro.news – Dinilai kurang profesional dalam menjalankan tugasnya, Kapolri cq Kapoldasu selanjutnya disebut termohon I dan Kapolri cq Kapoldasu cq Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Poldasu (termohon II) digugat praperadilan (prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sidang perdana seyogianya digelar, Jumat (21/12/2018), dengan agenda pembacaan materi gugatan dari tim kuasa hukum pemohon atas nama M Yusri Hasibuan tergabung dalam Koalisi Rakyat Anti Kriminalisasi (KpRAK) Sumut.

Namun karena kedua termohon prapid tidak hadir, hakim tunggal Ahmad Sayuti SH menunda sidang hingga, Jumat (28/12/2018).

Dalam kesempatan tersebut, juru bicara tim kuasa hukum pemohon Maswan Tambak mengungkapkan rasa kekecewaannya, sehubungan dengan ketidakhadiran temohon I dan II. Orang pertama di jajaran Poldasu itu dinilai belum menunjukkan itikad baik. Plus terkesan sengaja mengulur-ulur waktu berkairan dengan proses penyidikannya.

Obyek perkara permohonan prapid, lanjutnya, terkait dengan penetapan status tersangka, tidak sahnya penangkapan dan penahanan pemohon, yakni M Yusro Hasibuan.

Tuding Kapoldasu Cengeng

Berawal dari adanya informasi yang dikirimkan ke grup WA wartawan di Kabupaten Batubara terkait aksi mahasiswa dari beberapa kelompok mahasiswa di Pematangsiantar. Pada kalimat terakhir memang ada kata, copot kapolda.

“Tapi hari ini Kapoldasu sebagai aparat penegak hukum, kita menganggap ‘cengeng’. Kalimat copot Kapoldasu bukanlah merupakan bagian tindak pidana. Sekalipun itu Poldasu mengatakan bahwa hal itu pencemaran nama baik. Karena seharusnya dalam perkara ini, masih bisa dikomunikasikan secara kekeluargaan,” urainya

Paling disayangkan lagi, proses penangkapan tanpa dasar laporan. Hal Itu juga menjadi alasan kekecewaan kepada Poldasu.

“Kita mengajukan upaya hukum peosedural melalui prapid. Disangkakan UU ITE ancamannya 4 tahun dan dijunctokan ke Pasal 316. Menurut kita pasal yang dijunctokan ke pasal tertentu,” kata Jambak

Peristiwa unjuk rasa diliput pemohon tanggal 27 September 2018, ditangkap 6 November 2018 di Kantor DPRD Batubara. Surat Perintah Penangkapan (SPP) tertanggal 7 November 2018. Padahal kliennya ditangkap sehari sebelumnya.

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment