Gubsu Diminta tak Terburu-buru Ganti Dewas Tirtanadi

gubernur sumut

topmetro.news – Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara M Alwi Hasbi Silalahi meminta Gubernur Sumut Edi Rahmayadi tidak terburu-buru dalam hal mereorganisasi Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi. Pasalnya penggunaan PP 54 Tahun 2017 sebagai salah satu dasar perombakan dewas itu dianggap belum sesuai dengan kondisi PDAM Tirtanadi.

Hasbi menjelaskan bahwa banyak hal yang harus diperhatikan jika PP 54 itu menjadi sebuah acuan dalam perombakan Dewas Tirtanadi ini.

“Kita bingung dalam soal pergantian Dewas PDAM Tirtanadi itu kesannya buru-buru. Periode mereka kan belum habis. Apalagi ada anggota dewan kita yang mengatakan para dewas itu berstatus ilegal karena tidak sesuai PP 54. Ini kan terlalu naif karena kondisi PDAM saat ini juga belum sesuai dengan PP 54 itu sendiri,” jelas Hasbi.

Gubernur Sumut Diminta Teliti

Lebih lanjut Hasbi meminta agar pada proses pemilihan Dewas Tirtanadi ini, Gubernur Sumut untuk teliti memaknai PP 54. Dan jika mau melakukan peralihan, baiknya membuat sebuah perda tentang PDAM Tirtanadi.

“Kalau mau merujuk pada PP 54, harusnya PDAM Tirtanadi terlebih dahulu memposisikan dirinya sebagai perum, persero, atau yang lainnya. Hal ini saja kan belum bisa dituntaskan. Pada persoalan ini, saya pikir gubernur terlebih dahulu harus membuat peraturan daerah tentang PDAM. Jika tidak, berarti PP 54 itu belum bisa diterapkan untuk PDAM Tirtanadi ini. Khususnya pada proses perombakan dewas,” tutup Hasbi.

Sebelumnya Pemprov Sumut sedang melakukan seleksi calon komisaris dan dewan pengawas bagi BUMD. Dan hasil seleksinya sudah ada 22 orang hasil dari ujian tertulis. Hal itu tertuang dalam pengumuman Nomor 03/Pansel – BUMD/2018. Selanjutnya peserta yang dinyatakan lolos ujian tulis mengikuti tes wawancara.

reporter: Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment