Sssst…!!! 5 Nama Dewan Pengawas KPK, Ada Panggabean!

Dewan pengawas KPK

TOPMETRO.NEWS – Dewan pengawas KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) segera dilantik. Sesuai agenda, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik 5 orang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus 5 anggota Dewan Pengawas KPK. Pelantikan itu akan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019) pukul 14.30 WIB.

Dewan Pengawas KPK Siap Dilantik

Harjono, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) sendiri sudah memastikan dirinya telah diminta pihak istana untuk menjadi anggota Dewas KPK.

Dia pun sudah memastikan bersedia untuk menjabat dewan pengawas KPK.

artikel untuk Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA

Amanah Harus Dijalankan

“Ya pertama karena itu amanah yang diberikan ke saya, saya menghargailah kepada beliau yang memberikan ke saya,” kata Harjono.

Seperti dilansir Okezone, sejumlah nama disebut-sebut akan mengisi jabatan dewan pengawas lembaga anti rasuah itu, yang keempat nama lainnya yang akan menjabat Dewas KPK yakni mantan Wakil Ketua KPK jilid I Tumpak Hatarongan Panggabean, mantan Hakim MA Artijdo Alkausar, Albertina Ho, dan peneliti LIPI Syamsuddin Haris.

baca juga | AHOK SEMPAT DIISUKAN DUDUK DI DEWAN PENGAWAS KPK

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, sempat beredar kabar eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal menjadi Dewan Pengawas KPK, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengaku mengetahui rumor tersebut.

Ma’ruf juga mendengar isu yang bergulir terkait eks Ketua KPK Antasari Azhar menjadi Dewan Pengawas KPK. Namun, dia belum dapat memastikan dua sosok itu apakah terpilih menjadi dewas lembaga antirasuah.

“Ya bunyi-bunyinya ada (Antasari dan Ahok) begitu. Rumornya ada. Tapi kita belum tahu,” kata Ma’ruf di Kantor Wakil Presiden, Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (8/11/2019).

Menurut Ma’ruf, ditunjuknya sosok untuk 5 Anggota Dewas KPK merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mengungkapkan, bagi siapa pun yang mempunyai calon dapat diajukan untuk menjadi pertimbangan Jokowi.

Sementara itu, Jubir Presiden Fadjroel Rachman mengungkapkan jika syarat menjadi Dewan Pengawas KPK harus bersih dari tindak pidana umum maupun korupsi. Aturan itu tertuang dalam Pasal 37 Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Menurut Fadjroel, saat ini tim internal seleksi Dewan Pengawas KPK tengah menampung masukan dari sejumlah tokoh. Tim tersebut diketuai Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

“Presiden mengatakan bahwa kita akan memilih yang betul-betul kredibel, terbaik, kompeten, dan profesional. Berdasarkan UU KPK Nomor 19 tahun 2019 maupun politik hukum dari pemerintah,” ujar dia.

sumber | okezone

Related posts

Leave a Comment