Dari 3.378 Napi, 200-an Bisa Nyoblos di Pemilu Serentak

hak politik

topmetro.news – Sekira 2.500 napi di Lapas Klas I Medan, terancam kehilangan hak politik. Pasalnya, dari sekira 3.388 warga binaan di lapas itu, per tanggal 8 Januari 2019, hanya 200-an di antaranya bisa menggunakan hak politiknya pada Pemilu Serentak 2019.

Hal itu diungkapkan Kalapas Klas I Medan melalui Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) MP Jaya Saragih Amd IP SH MH, Selasa (8/1/2019), di ruangan kerjanya.

Kendala yang dihadapi saat ini adalah, diberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Akibatnya, banyak warga binaan bakal tidak bisa menggunakan hak politik.

Upayakan Hak Politik

Sementara warga binaan yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu Serentak 2019 mendatang, baru berkisar 200-an.

Sekitar 2.500 narapidana (napi) di antaranya berasal dari Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Sehingga untuk pemilu serentak khususnya pemilihan legislatif di daerah maupun pusat, kemungkinan besar mereka tidak memilih. Karena salah satu syarat memilih adalah punya NIK.

“Kondisi tersebut sedang kita siasati dengan melakukan koordinasi dengan jajaran Disdukcapil dan KPU Provinsi Aceh. Demikian juga imbauan agar keluarga warga binaan proaktif memberikan data NIK,” urainya

Mantan Karutan Tarutung itu berharap, hak politik dari kurang lebih 2.500 warga binaan tersebut bisa diselamatkan bila pihak keluarga mengirimkan NIK mereka. Misalnya melalui WA.

Sementara mengenai Remisi Natal 2018 baru lalu, kata Saragih, 372 warga binaan beragama Nasrani. Ketika itu diusulkan 220 orang, namun yang mendapatkan SK Remisi 151 orang. Sedangkan 60 lainnya belum terbit karena ada beberapa persyaratan substantif maupun administratif yang belum terpenuhi. Misalnya belum ditelitinya Justice Collaborator, belum menjalani sepertiga masa hukumannya.

Over Kapasitas

Kondisi Lapas Klas I Medan tertanggal 8 Januari 2019, sebanyak 3.378 orang dari beberapa warga binaan di Sumbagut seperti Lapas Banda Aceh, Pekanbaru, Batam, dan beberapa lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) daerah di Sumut yang hukuman high risk (belasan tahun ke atas, pidana mati dan hukuman seumur hidup).

Kondisi over kapasitas di lapas rujukan Sumbagut tersebut hingga kini masih menjadi permasalahan klasik. Bisa dibayangkan, komposisi 189 pegawai. 4 grup penjaga (masing-masing 25 personel per grup) mengawasi 3.378 warga binaan dengan 4 blok.

Perlu pendekatan psikologis antara petugas lapas dengan ribuan warga binaan. Yakni melakukan kegiatan positif berorientasi kegiatan lebih pada kemandirian. Seperti perbengkelan maupun kegiatan produktif lainnya. Sehingga ketika mereka berbaur dengan masyarakat sudah memiliki skill.

Selain itu, setiap harinya Lapas Klas I Medan melaksanakan kegiatan pembinaan kerohanian. Sementara mengenai upaya percepatan pulang, reintegrasi sosial dan masalah lainnya yang belum bisa diungkapkan kepada publik misalnya masih ada masalah substantif dan administratif belum terpenuhi.

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment