Perkara Ujaran Kebencian #2019GantiPresiden Mulai Disidangkan

ujaran kebencian

topmetro.news – ’Warning’ pemerintah agar netizen bijak dalam menggunakan jasa media sosial (medsos) bukan sekadar basa-basi. Sebab ada konsekuensi logis yang dihadapi. Himma Dewiyana Lubis alias Himma ST MHum, salah seorang dosen di Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, Rabu (9/1/2019), harus duduk di ‘kursi pesakitan’ karena ujaran kebencian.

Wanita mendekati usia paruh baya ini disidang di Ruang Cakra 2 PN Medan. Dia dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) melalui akun Facebook (FB) atas nama dirinya.

Pasal Ujaran Kebencian

JPU dari Kejatisu, Tiorida Juliana Hutagaol SH dalam dakwaannya menguraikan, pada tanggal 12 Mei dan 13 Mei 2018 terdakwa di kediamannya Jalan Melinjo 2, Lingkungan VIII Komplek Johor Permai Gedung Johor Medan, antara lain mengupdate sratus di fFB bertuliskan, “Skenario pengalihan yang sempurna #2019GantiPresiden” dan “Ini dia pemicunya Sodara, Kitab Al-Quran dibuang”.

Menurut terdakwa, ketiga aksi peledakan rumah ibadah di Jawa Timur beberapa waktu lalu seolah-olah dijadikan sebagai upaya pengalihan isu. Tujuannya agar publik tidak lagi fokus mengkritisi kinerja pemerintahan yang dipimpin Jokowi. Ungahan ini pun sempat viral.

Jajaran DitKrimsus Subdit II Cyber Crime Polda Sumut yang menindaklanjuti kasus tersebut, Sabtu (19/5/2018), mendatangi kediaman PNS berprofesi sebagai dosen Ilmu Perpustakaan tersebut di kediamannya. Sempat dilakukan interogasi awal.

Untuk pemeriksaan lanjutan, terdakwa dibawa ke Mapoldasu berikut media elektronik hand phone (HP) jenis iPhone 6S warna silver. Gadget ini digunakannya mengetik status di FB-nya. Himma sempat ditahan penyidik (Poldasu) sejak tanggal 20 Mei 2018 s/d 8 Juni 2018. Lalu kemudian ditangguhkan penahanannya.

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA, dapat dipidana dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sampaikan Eksepsi

Setelah majelis hakim diketuai Riana Pohan SH mencabut masa skorsing, sidang dilanjutkan. Agendanya pembacaan nota keberatan (eksepsi) tim penasihat hukum terdakwa yakni Rina Melati Sitompul SH MH, Ibrahim Nainggolan SH MH, Jerman Pohan SH, Suryani Guntari SH, dan Achmad Sandry Nasution SH MH.

Tim kuasa hukum terdakwa mohon agar majelis hakim nantinya memutuskan, membatalkan dakwaan JPU karena kabur atau setidaknya tidak dapat diterima, menyatakan perkaranya aquo (tidak dapat diperiksa lebih lanjut) dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Sebab dalam dakwaan JPU tidak jelas diuraikan insur tindak pidana yang menjerat terdakwa. Demikian halnya definisi mengenai penyebaran informasi hoaks menimbulkan kebencian dan kriteria viral. Kapasitas saksi dalam hal ini aparat Poldasu di satu sisi dan sebagai penyidik di sisi lain.

Sidang dilanjutkan, Rabu depan (16/1/2019), dengan agenda pembacaan jawaban atas eksepsi tim kuasa hukum.

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment