Warga Simalungun Ditangkap, Simpan Ganja dan Sabu-sabu

warga simalungun ditangkap

Topmetro News – Warga Simalungun ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres setempat. Warga Simalungun ditangkap itu bernama Dedy Pangeran Siregar alias Diduk. Pria ini diringkus di Kampung Tempel Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, sekitar jam 18.00 WIB pada Rabu (9/1/2019). Tersangka Pangeran Siregar diamankan saat mengendarai sepedamotor.

Warga Simalungun Ditangkap saat Naik Sepedamotor

Tersangka tak berkutik diringkus setelah petugas menerima info tentang penyalagunaan narkoba di Kampung Tempel.

Saat ditelusuri, seperti diberitakan SBNPRO, calon tersangka mengarah pada sosok nama Pangeran Siregar alias Diduk.

Perburuan aparat Satres Narkoba Polres Simalungun membuahkan hasil. Ketika warga Simalungun ini diamankan, polisi menemukan sejumlah barangbukti.

Barang bukti dimaksud meliputi 14 plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi sabu, ganja kering di dalam plastik klip ukuran besar dan uang tunai Rp 550 ribu. Selain itu pula disita barangbukti berupa kaca pirex, jarum dan sebagainya.

Dari penangkapan itu, polisi pun menyita 1 unit sepedamotor yang digunakan tersangka.

Polisi Buru Rekan Pangeran Siregar yang Jadi Pemasok Narkoba

Saat diinterogasi polisi, tersangka Pangeran Siregar mengaku mendapat narkoba dari seseorang bernama Dedi ALS alias Nimin.

Sayangnya ketika pengembangan, Dedi ALS alias Nimin gagal tertangkap di tempat persembunyiannya. Namun hingga kini keberadaan tersangka Nimin masih terus diburu.

Dari info di kepolisian, tersangka Pangeran Siregar alias Diduk berusia 38 tahun. Pelaku tercatat sebagai warga Pekan Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar-Simalungun, Dia pun disebut tak punya pekerjaan alias menganggur.

Reporter: JEREMI TARAN

Related posts

Leave a Comment