12 PNS Pemko Siantar Dipecat, Nih Daftarnya!

pns pemko siantar dipecat

Topmetro News – 12 PNS Pemko Siantar dipecat, sebagaian dipicu lantaran jadi koruptor. Banyak pihak mendukungnya, bahkan ketika berita Topmetro News dibagikan ke media sosial terkait 12 orang PNS Pemko Siantar dipecat itu beragam respons diberikan para netizen.

PNS Pemko Siantar Dipecat Totalnya 12 Orang

Zainal Siahaan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Siantar, Jumat (11/1/2019) mengakui ada 12 orang PNS Pemko Siantar dipecat. Dari 12 ASN (Aparatur Sipil Negara) ini, 6 diantaranya dipecat dengan hormat, sementara 6 orang lainnya dipecat dengan tidak hormat.

“Dipecat dengan tidak hormat karena korupsi. Sedangkan dipecat dengan hormat karena tidak disiplin,” kata Zainal seperti disiarkan bentengtimes.

Menurut dia, ASN yang dipecat dengan hormat itu lantaran tak masuk kerja lebih dari 46 hari. Pemecatan itu diberlakukan tertanggal 14 Desember 2018.

6 PNS Pemko Siantar Tak Terima Gaji Pensiun

Zainal menjelaskan, ASN yang dipecat dengan tidak hormat itu, tidak lagi mendapatkan gaji pensiun. Sedangkan ASN yang dipecat secara hormat masih mendapatkan gaji pensiun.

“Pemecatan tidak hormat ini telah sesuai perintah SKB (surat keputusan bersama) tiga menteri bersama dengan KPK.”

DAFTAR ASN DIPECAT DENGAN TIDAK HORMAT:

1. Bona Tua Lubis dari Inspektorat
2. Fatimah Siregar mantan Kadis Pariwisata
3. Edita Napitupulu dari Bappeda
4. Feri Eva Susanti
5. Juni Ampera Girsang dari Badan Pengelola Keuangan Daerah
6. Junat Marpaung dari Dinas Koperasi.

DAFTAR ASN DIPECAT DENGAN HORMAT:

1. Suyanto dari Dishub
2. Alfrida Kamelia Silitonga dari Dinkes
3. Agustia Sihombing dari Kecamatan Siantar Marimbun
4. Jaihot Purba dari PTSP
5. Junjungan Lumbantoruan dari Disdik
6. Irna Liver Siahaan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

Berita Terkait: 6 PNS PEMKO SIANTAR DIPECAT, PERNAH JADI KORUPTOR, TAK TERIMA DANA PENSIUN

Sebagaimana diberitakan Topmetro News sebelumnya, 6 orang oknum PNS Pemko Siantar dipecat lantaran pernah menjadi koruptor. PNS Pemko Siantar itu terpaksa menerima Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) lantaran mereka melakoni praktik korupsi. Proses pemecatan itu dilaksanakan 14 Desember 2018 silam oleh Walikota Siantar.

Reporter: JEREMI TARAN

Related posts

Leave a Comment